BREAKING NEWS
 

Mantap, Australia Berhasil Bikin UU Agar Google Dan Facebook Bayar Konten Berita

Reporter : DIANANDA RAHMASARI
Editor : FAQIH MUBAROK
Jumat, 26 Februari 2021 13:17 WIB
Google dan Facebook. (Foto: Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Australia akhirnya mengesahkan Undang-Undang tawar menawar media atau Media Bargaining yang secara langsung memaksa platform digital, seperti Google dan Facebook untuk membayar konten berita ke media lokal.

UU yang disahkan Kamis petang (25/2) ini menjadi contoh bagi negara lain yang ingin memberikan keadilan bagi awak jurnalis mereka. Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg memastikan akan menjalankan aturan tersebut dengan adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

"Kami akan pastikan bisnis media berita dibayar adil untuk konten yang mereka hasilkan," jamin Frydenberg dikutip CNN, Jumat (26/2).

Undang-Undang yang baru disahkan ini menjadi tonggak sejarah, karena belum pernah terjadi sebelumnya di negara lain. Kebijakan ini pun lahir karena Australia melihat ketidakadilan terhadap media berita dan penerbit.

Baca juga : Isu Kudeta Demokrat Berkah Bagi Moeldoko, Bikin Rugi Di Internal Partai

Platform digital seperti Google dan Facebook tidak pernah membagi keuntungan pendapatan iklan digital dari konten berita yang diproduksi oleh media lokal Australia. Sementara kantor berita atau penerbit hanya mendapatkan sebagian kecil saja dari Google dan Facebook.

Facebook dan Google pun telah menentang versi awal Undang-Undang tersebut, yang menganggap akan menekan kedua perusahaan. Selama proses lobi-lobi pun terjadi drama antara Facebook dan Google yang kompak melawan pemerintah Australia.

Adsense

Awalnya Google mengancam akan menghentikan layanan mesin pencariannya di Negeri Kangguru. Namun ancaman ini tidak pernah terjadi. Google memutuskan melakukan tahap negosiasi dan melakukan kesepakatan dengan mitra media seperti News Corp milik Rupert Murdoch.

Di sisi lain, Facebook lebih bertindak agresif, mereka mematikan sebagian layanannya di Australia, dalam bentuk menonaktifkan berbagi dan membaca link berita dari pengguna dan penerbit media lokal selama beberapa hari. Facebook kemudian mencapai kesepakatan dengan pemerintah Australia dan memulihkan akses yang diblokir.

Baca juga : Kekurangan Zat Besi Bikin Anak Nggak Konsentrasi Belajar

Facebook setuju dengan amandemen atau perubahan pada Undang-Undang yang sebelumnya ditentang keras. Amandemen tersebut sekarang mencakup periode mediasi selama dua bulan yang memungkinkan platform digital seperti Facebook dan Google melakukan kesepakatan kepada media lokal, sebelum mereka dipaksa untuk membayar konten oleh pengadilan arbitrase.

Pemerintah Australia juga menyetujui bahwa Facebook dan platform digital lain yang akan tunduk pada Undang-Undang mengenai Media Bargaining akan diberi peringatan sebulan sebelumnya untuk mematuhi aturan tersebut.

Managing Director Facebook Australia Will Easton mengaku senang bisa mencapai kesepakatan dengan pemerintah Australia dan menghargai diskusi yang dilakukan selama seminggu terakhir. “Kami secara konsisten mendukung kerangka kerja yang akan mendorong inovasi dan kolaborasi antara platform online dan penerbit. Setelah diskusi lebih lanjut," ujarnya.

"Kami merasa puas bahwa pemerintah Australia telah menyetujui sejumlah perubahan dan jaminan yang menjawab kekhawatiran inti kami tentang mengizinkan kesepakatan komersial," jelasnya dalam keterangan resminya.

Baca juga : Australia Open, Serena-Nadal Dukung Penerapan Prokes Ketat

Setelah keberhasilan Australia ini, Amerika Serikat dan Uni Eropa menghadapi tekanan yang semakin besar untuk mengadopsi langkah-langkah serupa. Pemerintah Kanada juga mengatakan bahwa mereka berencana untuk memperkenalkan Undang-Undang yang mirip dalam beberapa bulan mendatang. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense