Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kata Fraksi PDIP
UU Cipta Kerja Proteksi Dan Permudah UMKM Berusaha
Jumat, 9 Oktober 2020 06:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto memastikan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR memberi banyak kemudahan dan manfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta koperasi.
Darmadi mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaksanaan Undang-Undang Omnibus Law ini bisa terimplementasi dengan baik.
“Undang-Undang Ciptaker ini memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, utamanya kegiatan Usaha Mikro Kecil (UMK),” kata Darmadi, kemarin.
Baca juga : Empat Pilar Hasil Ijtihad Kiai Dan Alim Ulama
Penguatan itu, kata Darmadi, bisa dilihat dari aturan yang mewajibkan adanya penyedia fasilitas infrastruktur publik minimal 30 persen untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha-usaha mikro dan kecil.
Fasilitas publik itu seperti terminal, kereta api dan bandara. “Ini minimal loh. Dan lokasinya juga harus strategis. Ini peluang yang bagus untuk memperkuat UMKM,” jelasnya.
Politisi PDIP ini bilang, UU Omnibus Law Ciptaker melihat potensi usaha sangat besar di sektor UMKM, mengingat setidaknya ada 64 juta lebih yang terlibat.
Baca juga : Meski Ada Demo UU Cipta Kerja, KRL Tetap Beroperasi
Selain itu, sektor UMKM ini menyerap tenaga kerja sangat besar yakni, 97,5 persen dari lapangan kerja yang ada dan juga berkotribusi pada perekonomian negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) 67 persen.
“Selama ini kan UMK jarang dikasih tempat. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMK. Salah satunya tadi, minimal 30 persen UMK dikasih tempat usaha dan pengembangan usaha serta tempat promosi agar mereka bisa masuk ke infrastruktur publik,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Darmadi, UU Ciptaker ini juga memperkuat aspek legal dari UMKM yang selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum usaha bagi UMKM.
Dalam undang-undang itu, UMKM memiliki peluang untuk mendirikan perusahaan perseorangan khusus usaha mikro dan kecil tanpa akte notaris.
“Tadinya kan (UMKM) tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perserorangan. Kalau umumnya PT (Perseroan Terbatas) harus lebih dari satu orang, ini satu orang bisa ajukan PT perseorangan tidak usah pakai akte. Tidak usah pakai notaris dan biayanya sangat murah,” jelasnya. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya