Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Minta Salinan Berkas Djoko Tjandra, KPK Dicuekin Polisi Dan Kejaksaan
Kamis, 12 November 2020 23:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari celah untuk mengusut kasus korupsi lain Djoko Tjandra yang belum tersentuh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengaku, sudah dua kali meminta salinan berkas dan dokumen yang terkait dengan kasus Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri dan Kejagung. Namun, Polri dan Kejagung hingga kini belum juga memberikan salinan berkas tersebut.
"Tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," ungkap Nawawi Pomolango, Kamis (12/11).
Baca juga : Bantu Biaya Perawatan Bayi, Dua Prajurit Ini Diundang KSAD ke Jakarta
Nawawi menuturkan, KPK membutuhkan dokumen tersebut untuk ditelaah dengan dokumen-dokumen laporan masyarakat. Salah satunya, laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Dengan begitu, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung. "Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," tuturnya.
Permintaan dokumen perkara tersebut merupakan bagian dari supervisi yang dilakukan KPK sebagaimana tugas yang diatur dalam Undang-Undang KPK. "Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," imbuh eks hakim Pengadilan Tipikor ini.
Baca juga : Libur Tanding 2 Bulan, Pemain Persib Tetap Punya Kewajiban
Sejauh ini, KPK hanya melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim dan Kejagung.
Bareskrim menangani kasus dugaan suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra yang menjerat dua jenderalnya, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, serta Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi jadi tersangka. Keempatnya kini tengah menjalani proses persidangan.
Sementara Kejagung menangani dugaan korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Andi Irfan Jaya serta Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Baca juga : Layanan Baru Prodia, Perawatan Kulit Dan Rambut Sesuai DNA
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, komisi antirasuah mencermati setiap fakta persidangan yang ada. "Sebagai bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara tersebut," ujar Ali, Rabu (11/11).
Jika ditemukan fakta baru, maka penyelidikan akan dilakukan. Namun untuk saat ini, Ali menyatakan KPK masih menunggu jalannya persidangan.
"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan karena perkara sedang tahap pemeriksaan oleh persidangan, maka kita semua ikuti dan hormati setiap prosesnya," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya