BREAKING NEWS
 

Buang Koleksi Porno Anak, Orangtua Dihukum Denda

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Jumat, 3 September 2021 08:43 WIB
Ilustrasi sidang gugatan. (Foto: iStockphoto/Michał Chodyra).

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara-gara membuang koleksi pornografi sang anak, orangtua di Michigan, Amerika Serikat (AS), kena denda 30.441 dolar AS (sekitar Rp 424 juta) kepada putra mereka David Werking (41).

Vonis itu dijatuhkan Hakim Paul Maloney pekan ini, setelah Werking melayangkan gugatan terhadap orangtuanya, delapan bulan lalu.

Baca juga : Permohonan PK Ditolak, Eks Pengacara Setnov Tetap Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Dalam putusan itu, hakim juga mewajibkan orangtua Werking membayar pengacara putra mereka sebesar 14.500 dolar AS (sekitar Rp 207 juta).

Adsense

Dia mengatakan, pasangan suami istri itu tidak berhak membuang koleksi film, ma­jalah, dan barang-barang lain­nya, milik Werking.

Baca juga : Kecam Aksi Pelemparan Kereta, KAI Minta Orangtua Awasi Anak-anaknya

Werking tinggal di rumah orang tuanya selama 10 bulan, setelah ia bercerai. Kini, ia pin­dah ke Muncie, Indiana.

Setelah pindah ke Indiana, Werking ingin mengambil barang-barang yang masih ter­simpan di rumah orangtuanya. Tapi barang tersebut sudah dibuang.

Baca juga : Jelang Piala Asia, 24 Pemain Timnas Wanita Gelar TC Perdana

“Terus terang, David, saya sangat membantu Anda me­nyingkirkan semua barang ini,” kata ayahnya dalam email pada Werking, dilansir MLive. com. Dan hal itulah yang justru memicu gugatannya. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense