Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kecam Aksi Pelemparan Kereta, KAI Minta Orangtua Awasi Anak-anaknya

Kamis, 2 September 2021 11:52 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh (Foto: Humas KAI)
Ilustrasi kereta api jarak jauh (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Akhir Agustus lalu, aksi pelemparan terhadap kereta api kembali muncul. Aksi yang dilakukan di KM 425+8 Lahat-Sukacinta, Tanjung Telang, Lahat, Sumatera Selatan itu mengakibatkan seorang masinis terluka. Sehingga, harus mendapatkan perawatan medis.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sangat mengecam aksi pelemparan tersebut. Karena selain membahayakan petugas maupun penumpang, juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 menyebut, barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Tak hanya itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme.

Di pasal 180, misalnya. Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga : Disemangatin Erick Thohir, Perhutani Kucurin Dana Bangun Masjid UNISA Yogyakarta

Aturan yang sudah jelas tersebut membuat KAI sangat menyayangkan masih munculnya aksi pelemparan terhadap sarana dan prasarana kereta api.

Selain merusak aset pelayanan publik, pelemparan batu pada kereta api juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.

"KAI sangat mengecam aksi pelemparan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian. Karena selain merugikan operator secara materil, aksi vandalisme ini juga berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

Pada 2018, tercatat ada 336 pelemparan kereta api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan di tahun 2019 yaitu 256 kasus dan tahun 2020 sebanyak 125 kasus.

Sementara pada 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan. Mayoritas pelaku pelemparan batu adalah anak-anak.

Hal ini kebanyakan dilakukan karena keisengan semata, namun dampaknya sangat membahayakan perjalanan kereta api.

Kondisi pandemi tahun ini juga disinyalir turut berpengaruh terhadap adanya aksi pelemparan. Banyak anak-anak yang justru bermain di sekitar jalur rel, tidak seperti kondisi normal mereka pergi sekolah.

Baca juga : Kasus Varian Delta Tinggi, Kemenkes Minta 6 Provinsi Tingkatkan Testing Dan Tracing

Proses hukum yang diberlakukan karena pelakunya anak-anak memang berbeda, yakni berupa sanksi dari KAI.

Para pelaku yang merupakan anak-anak juga akan diberlakukan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang atau Barang juncto UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan anak.

Pihak kepolisian yang bekerja sama dengan KAI juga akan memanggil orangtua pelaku untuk proses ganti rugi dan pertanggungjawaban.

Berbagai upaya telah dilakukan KAI sebagai respon dan tindakan preventif, atas aksi pelemparan terhadap kereta api, seperti sosialisasi dan penyaluran program CSR di daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat sekitar ikut andil menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

KAI juga mengajak para orangtua, untuk terus mengingatkan anak-anaknya, agar tidak bermain di sekitar rel karena sangat berbahaya.

Sejak Januari 2020 hingga Agustus 2021, KAI telah melakukan 205 kegiatan sosialisasi keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca juga : DPR Apresiasi Kerja Menaker

Pada beberapa kegiatan tersebut, KAI juga menyalurkan bantuan CSR dalam program community relations berupa pemberian sarana olahraga, ibadah, dan alat pencegahan Covid-19 untuk sekolah-sekolah dan rumah ibadah, yang berada di sekitar rel kereta api.

Selain itu, selama Januari 2020 hingga Juni 2021, CSR KAI juga telah menyalurkan 334 bantuan bina lingkungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar rel dengan total dana yang diberikan Rp13.070.396.335.

Program Bina Lingkungan tersebut disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam dan bencana non alam, bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.

“Seluruh upaya yang dilakukan KAI untuk meminimalisasi aksi pelemparan, tidak akan berhasil dengan baik tanpa dukungan dari masyarakat. Kami meminta masyarakat untuk melaporkan kepada petugas berwajib  jika melihat aksi yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api," papar Joni.

"Para orangtua yang bermukim di sekitar jalur kereta api, agar tidak bosan memberikan peringatan dan memerhatikan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel. Selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, hal itu juga dapat mengancam jiwa,” tutupnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.