Dark/Light Mode

Bingung Putuskan Anak Sekolah Tatap Muka? Simak Rekomendasi IDAI

Sabtu, 28 Agustus 2021 21:28 WIB
Simulasi pembelajaran tatap muka di SMP NASSA Bekasi. (Foto: Wahyu Dwi Nugroho/RM)
Simulasi pembelajaran tatap muka di SMP NASSA Bekasi. (Foto: Wahyu Dwi Nugroho/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai Senin (30/8) besok, Pemprov DKI akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di 610 sekolah. Menyusul status PPKM Level 3 yang telah diterapkan di Jakarta sejak 24 Agustus 2021.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin, 23 Agustus 2021 tersebut, kebijakan sekolah tatap muka 50 persen di atas hanya berlaku di daerah yang PPKM level 3.

Baca juga : Begini Tips Sekolah Tatap Muka, Supaya Nggak Ada Penularan Covid Airborne

Daerah dengan pelaksanaan PPKM level 4 belum diizinkan untuk melaksanakan sekolah tatap muka.

Terkait hal tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan, pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap. Namun, harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Pandangan ini didasarkan pada 3 hal. Pertama, telah dimulainya pelaksanaan imunisasi anak usia > 12 tahun dan usia dewasa. Kedua, penurunan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia. Ketiga, penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari 1 tahun.

Baca juga : Jateng Bolehkan Sekolah Tatap Muka, Jumlah Siswa Hanya 30 Persen

"Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap, namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan," demikian pernyataan Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait Pembukaan Sekolah, yang dimutakhirkan pada Agustus 2021.

"Anak harus sudah divaksinasi. Begitu juga guru dan perangkat sekolah lainnya," imbuh pernyataan yang diteken Ketua IDAI, Prof. Aman Bakti Pulungan dan Sekretaris Umum dr. Hikari Ambara Sjakti pada 27 Agustus 2021.

Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan oleh daerah masing-masing, dengan merujuk pada kasus aktif (positivity rate kurang dari 8 persen), angka kematian, cakupan imunisasi Covid-19 pada anak mencapai lebih dari 80 persen, ketersediaan tes PCR, dan ketersediaan tempat tidur RS (baik rawat inap maupun rawat intensif anak).

Baca juga : Disinggung Nadiem Soal Sekolah Tatap Muka Yang Belum Dimulai, Gubernur Lampung Panas

Serta penilaian kemampuan murid, sekolah, dan keluarga untuk mencegah penularan.

IDAI meminta, keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Dalam hal ini, sekolah dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan untuk membuka/menutup sekolah, dengan memperhatikan kasus harian.

"Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing. Kelas atau sekolah yang terpapar ditutup sementara. Lalu memberitahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus," papar IDAI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.