BREAKING NEWS
 

Dalam 4 Tahun, 62 Kabupaten Berhasil Lepas Status Daerah Tertinggal

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 12 Juli 2021 13:20 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah mengucurkan Rp 298 triliun ke daerah tertinggal. Selama 4 tahun, sejak 2015-2019, sebanyak 62 dari 122 kabupaten berhasil melepaskan statusnya sebagai daerah tertinggal.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.

Dia merinci, alokasi Rp 298 triliun tersebut berasal dari Afirmasi Kementerian/Lembaga terhadap Daerah Tertinggal pada 2015-2019 dengan total Rp 129,88 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total Rp 101,44 triliun, dan Dana Desa di daerah tertinggal pada 2015- 2019 dengan total Rp 66,75 triliun.

"Untuk Alokasi belanja Kementerian/Lembaga setiap tahunnya berfluktuasi setiap tahun dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar RP 28,50 triliun, Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap tahunnya," ujar Halim, Senin (12/7).

Baca juga : Perdalam Wawasan, Kemendes PDTT Gelar Webinar Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19

Pria yang biasa disapa Gus Halim menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi.

Rinciannya, Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (4 Kabupaten), Nusa Tenggara Barat (1 Kabupaten), dan Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten).

Kemudian, Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).

Adsense

Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan 2 kabupaten yang berasal dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga : Bisa Turunkan Imun, Gus Halim Ingatkan Warga Desa Waspadai Cuaca Dingin

Dari 62 Daerah Tertinggal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten.

Jumlah tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.

Adapun untuk angka proyeksi kabupaten tertinggal yang akan terentaskan tersebut setiap tahunnya, yakni pada 2020 sebanyak 5 kabupaten (Kabupaten Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara dan Donggala), 6 kabupaten pada 2021 (Kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, (Kepulauan Sula dan Boven Digul), dan 7 kabupaten pada 2022 (Kabupaten Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, Keerom).

Kemudian 6 kabupaten di 2023 (Kabupaten Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan dan Manokwari Selatan), serta 8 kabupaten di 2024 (Kabupaten Timur Tengah Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, seram bagian Selatan, Teluk Wondama dan Sorong).

Baca juga : Kemendes PDTT Kerja Keras Urus Daerah Tertinggal, 32 Kabupaten Bakal Naik Kelas

Sementara itu, 62 kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019, masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemda provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Dalam pembinaan tersebut, Gus Halim telah menetapkan Permendesa PDTT nomor 5 tahun 2020 tentang pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense