BREAKING NEWS
 

Vonis 1,5 Tahun Eliezer & Penilaian Untuk Kejaksaan

Kamis, 16 Februari 2023 07:06 WIB
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Eliezer dalam kasus pembu­nuhan berencana Yoshua Hu­ba­rat, bukanlah pelaku utama, tapi pelaku turut serta. Apakah Jaksa Penuntut Umum tidak memperhatikan secermatnya Eli­zier banyak membuka atau mengungkap kasus kematian Yoshua sebegitu terang sehingga banyak narasi yang tertutup akhirnya satu persatu terbuka ke publik.

Bukanklah Eliezer yang antara lain membuka secara gamblang Sambo ikut membunuh, bahkan membunuh mematikan, Yoshua, membunuh secara terencana, mi­salnya dengan mengenakan sa­rung tangan yang diberikan oleh isterinya. Bukankah narasi terjadi tembak-menembak di ru­mah kediaman hanya kebohongan yang dibuat oleh Sambo; tembak-menembak dari lantai bawah ke atas sesungguhnya Ti­dak ada, hanya cerita Sambo semata. Semua itu dibongkar secara berani oleh Eliezer dan akhirnya diakui oleh Sambo.

Baca juga : Mahfud: Ini Peradilan Yang Berkeadaban, Tidak Jadul

Satu persoalan yang antara lain juga telak-telak dibuka oleh Eliezer adalah pengakuan Putri telah diperkosa oleh Yoshua; peristiwa yang sejak asal dija­dikan motif Sambo untuk membunuh Yoshua, padahal jauh se­belumnya sudah dianulir oleh Kapolri. Di kemudian hari, te­rungkap secara jelas bahwa ce­rita tentang pelecehan seksual, atau tindak kekerasan sek­sual atau perkosaan tidak pernah terjadi, tapi semata-mata karangan­ Putri.

Kalau Eliezer tidak punya nya­­li untuk ngomong apa ada­nya­ dengan risiko apa pun, na­­rasi sebenarnya tentang pembu­nuhan berencana atas Yoshua Hutabarat, mungkin, tidak pernah terjadi, dan Majelis Hakim pun sulit mengungkapnya.

Baca juga : Amerika Jatuhkan Sanksi Baru Ke Junta Myanmar

Untuk jasanya yang luar bia­sa itu, Bharada Eliezer layak di­berikan ganjaran positif, yakni mencabut kembali tuntutan hu­­kum yang dijatuhkan begitu be­rat terhadap Eliezer oleh JPU.

Maka, vonis 1,5 tahun atas di­­ri Eliezer sesungguhnya tampa­ran memalukan terhadap Ke­jaksaan. Tidak heran, JPU pun­­ menjawab spontan: tidak naik banding ketika ditanya oleh Ma­jelis Hakim. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense