BREAKING NEWS
 

Akhlak Nabi Terhadap Warga Non-Muslim (5)

Memberi Kebebasan Beribadah Warga Non-Muslim

Senin, 5 Agustus 2024 05:45 WIB
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Beribadah bagi umat ber­agama merupakan hak asasi paling dalam. Nabi Muham­mad SAW sejak awal selalu memberikan perhatian terhadap hak beribadah kepada umat non-muslim. Al-Qur'an sendiri menyinggung tidak kurang 15 kali kata Yahudi, 10 kali kata Nashrani, termasuk beberapa kali agama-agama lain seperti Majusi, dan Shabi'in. Ini artinya Al-Qur'an memberi pengakuan akan keberadaan agama lain se­lain Islam, meskipun bagi umat Islam tentu agama yang benar di sisinya ialah Islam sebagaimana dalam ayat: Innad din 'indallah al-islam (Sesungguhnya agama di sisih Allah ialah Islam/Q.S. Ali ‘Imran/3:19).

Upaya untuk mengajak orang lain memilih Islam dilakukan dengan bijaksana, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat-Nya: Ud'u ila sabili Rabbika bil hik­mah wal mau'idhatil hasanah, wa jadilhum billati hiya ahsan (Ajaklah orang-orang ke ja­lan Tuhanmu dengan penuh kebijakan (hikmah), dengan nasehat yang baik, dan ajaklah berdialog dengan cara-cara yang lebih baik). Ayat-ayat tersebut sangat masyhur di dalam kegiatan dakwah Islam.

Baca juga : Menjadikan Non-Muslim Sebagai Orang Dalam

Nabi Muhammad SAW juga memberi kesempatan kepada umat non-muslim beribadah atau Nabi tidak pernah terdengar mencekal seseorang melakukan ibadah asal yang dilakukan itu betul-betul ibadah sesuai dengan tuntunan ibadah dalam agamanya. Bahkan Nabi se­lalu mengingatkan umatnya jika melakukan peperangan dengan suatu kaum agar tidak merusak atau menghancurkan rumah-rumah ibadah mereka. Larangan seperti ini terus dipertahankan para Khulafa al-Rasyidin yang melanjutkan kepemimpinan Nabi setelah wafat.

Dalam tulisan Albalaziri di­kutip sebuah riwayat yang menuliskan perjanjian Nabi dengan non-muslim yang di antara pasalnya disebutkan sebuah redaksi cukup menarik, yaitu: "Seorang uskup tidak mesti mengubah keuskupannya, begitu pula seorang rahib tidak perlu mengubah kerahibannya, dan begitu pula seorang pendeta tidak perlu mengubah kependetaannya" (halaman. 76).

Adsense

Baca juga : Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Non-Muslim

Dalam ke­sempatan lain, Nabi pernah bersabda sebagaimana dikutip dalam buku Albalaziri: "Barang siapa yang tetap dalam agama Yahudi atau Nashrani maka ia tidak akan dipersoalkan" (halaman. 82).

Bahkan di dalam Kitab Ibn Katsir mengutip sebuah ri­wayat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan izin kepada delegasi tokoh lintas agama, khususnya mereka yang beragama Nashrani Najran melakukan kebaktian di samping mesjid Nabi ketika mereka melakukan kunjungan persa­habatan dengan Nabi. (Jilid IV halaman. 91).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense