Dark/Light Mode
Akhlak Nabi Terhadap Warga Non-Muslim (5)
Memberi Kebebasan Beribadah Warga Non-Muslim
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Beribadah bagi umat beragama merupakan hak asasi paling dalam. Nabi Muhammad SAW sejak awal selalu memberikan perhatian terhadap hak beribadah kepada umat non-muslim. Al-Qur'an sendiri menyinggung tidak kurang 15 kali kata Yahudi, 10 kali kata Nashrani, termasuk beberapa kali agama-agama lain seperti Majusi, dan Shabi'in. Ini artinya Al-Qur'an memberi pengakuan akan keberadaan agama lain selain Islam, meskipun bagi umat Islam tentu agama yang benar di sisinya ialah Islam sebagaimana dalam ayat: Innad din 'indallah al-islam (Sesungguhnya agama di sisih Allah ialah Islam/Q.S. Ali ‘Imran/3:19).
Upaya untuk mengajak orang lain memilih Islam dilakukan dengan bijaksana, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat-Nya: Ud'u ila sabili Rabbika bil hikmah wal mau'idhatil hasanah, wa jadilhum billati hiya ahsan (Ajaklah orang-orang ke jalan Tuhanmu dengan penuh kebijakan (hikmah), dengan nasehat yang baik, dan ajaklah berdialog dengan cara-cara yang lebih baik). Ayat-ayat tersebut sangat masyhur di dalam kegiatan dakwah Islam.
Baca juga : Menjadikan Non-Muslim Sebagai Orang Dalam
Nabi Muhammad SAW juga memberi kesempatan kepada umat non-muslim beribadah atau Nabi tidak pernah terdengar mencekal seseorang melakukan ibadah asal yang dilakukan itu betul-betul ibadah sesuai dengan tuntunan ibadah dalam agamanya. Bahkan Nabi selalu mengingatkan umatnya jika melakukan peperangan dengan suatu kaum agar tidak merusak atau menghancurkan rumah-rumah ibadah mereka. Larangan seperti ini terus dipertahankan para Khulafa al-Rasyidin yang melanjutkan kepemimpinan Nabi setelah wafat.
Dalam tulisan Albalaziri dikutip sebuah riwayat yang menuliskan perjanjian Nabi dengan non-muslim yang di antara pasalnya disebutkan sebuah redaksi cukup menarik, yaitu: "Seorang uskup tidak mesti mengubah keuskupannya, begitu pula seorang rahib tidak perlu mengubah kerahibannya, dan begitu pula seorang pendeta tidak perlu mengubah kependetaannya" (halaman. 76).
Baca juga : Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Non-Muslim
Dalam kesempatan lain, Nabi pernah bersabda sebagaimana dikutip dalam buku Albalaziri: "Barang siapa yang tetap dalam agama Yahudi atau Nashrani maka ia tidak akan dipersoalkan" (halaman. 82).
Bahkan di dalam Kitab Ibn Katsir mengutip sebuah riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan izin kepada delegasi tokoh lintas agama, khususnya mereka yang beragama Nashrani Najran melakukan kebaktian di samping mesjid Nabi ketika mereka melakukan kunjungan persahabatan dengan Nabi. (Jilid IV halaman. 91).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.