Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Di antara hal yang paling kontroversi dilihat dari ukuran masyarakat kita saat ini ialah sebuah riwayat yang membolehkan salah seorang tamu Nabi yang diterima di masjidnya melakukan kebaktian di masjid.
Di dalam kitab Al-Sirah al-Nabawiyah, jilid II, halaman 426-428, karya Ibn Hisyam, salahseorang ahli sejarah muslim terkemuka, dijelaskan bahwa suatu ketika Nabi Muhammad SAW menerima kedatangan tamu tokoh lintas agama berjumlah 60 orang.
Baca juga : Memandikan Dan Menshalati Mayat Non-Muslim
Sebanyak 14 orang di antaranya dari Nashrani Najran, antara lain: Abdul Masih Ayham, Abu Haritsah, Aus, al-Harits, Zaid, Qais, Yazid, Nabih, Khuwailid, 'Amr, Khalid, 'Abdullah, dan Yuhannas. Mereka dipimpin oleh Abdul Masih Ayham. Mereka masing-masing menggunakan jubah kebesarannya.
Mereka datang saat Nabi Muhammad SAW sedang shalat Ashar. Di antara rombongan itu ada yang ingin melaksanakan kebaktian dan melakukannya di dalam (kompleks) masjid dengan mengahadap ke arah Timur. Mereka diizinkan Nabi melakukan kebaktian itu karena tidak ada gereja atau rumah ibadah lain yang dekat di kawasan itu.
Baca juga : Memberi Salam Kepada Non-Muslim
Riwayat ini mengundang kontroversi di kalangan ulama. Sebagian ulama menjadikan kisah ini sebagai dasar bolehnya non-muslim melakukan kebaktian di kompleks masjid. Umumnya ulama berpendapat bolehnya non-muslim masuk ke dalam masjid kecuali Masjid Haram, bukan saja karena riwayat ini tetapi juga melalui sejumlah riwayat lain di tambah dengan perlakuan sejumlah sahabat yang membolehkan orang-orang non-muslim memasuki masjid, seperti yang ditunjukkan oleh dua Umar, yaitu Umar ibn Khaththab yang terkenal dengan Piagam Ailah-nya, dan Umar ibn Abdul Aziz yang terkenal dengan sikap toleransinya terhadap umat non-muslim.
Pengecualian Masjid Haram karena ada dalilnya secara khusus disebutkan dalam ayat: " Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah (9): 28).
Baca juga : Jaminan Sosial Hari Tua Warga Non-Muslim
Hanya Abu Hanifah yang pernah ditemukan pendapatnya membolehkan orang-orang Yahudi Nashrani berkunjung ke Masjid Haram. (Wacana ini dapat dilihat di dalam Kitab Tafsir al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an, karya Al-Qurthubi, jilid IV, halaman 450.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.