Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Risywah berasal dari kata rasya yang berarti menyuap (al-ja‘lu), kemudian membentuk kata rasywah yang bermakna suatu upaya untuk mencapai tujuan dengan cara menyogok.
Dalam kitab-kitab fikih, risywah biasanya diartikan sebagai pemberian kepada hakim atau kepada seseorang yang memiliki kewenangan dan pengaruh, dengan maksud agar orang tersebut memutuskan perkara secara berpihak atau mengarahkan keputusan sesuai dengan keinginan pemberi sogokan.
Baca juga : Alam Semesta pun Murka
Belakangan, risywah sering diidentikkan dengan korupsi, yaitu suatu tindakan yang dilakukan secara sadar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara-cara yang tidak sah (batil).
Cara-cara yang tidak sah tersebut antara lain menyuap, melakukan mark-up, kecurangan, penipuan, manipulasi, penyelewengan, dan penggelapan (ghulul), serta berbagai tindakan lain yang menyebabkan kerugian bagi orang atau pihak lain.
Baca juga : Jika Hak Alam Dikorupsi
Korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela karena memperkaya diri, kelompok, atau golongan tertentu, sementara pihak lain justru menderita. Selain istilah risywah, terdapat sejumlah istilah lain dalam khazanah Islam yang dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi, seperti ghulul (penggelapan), al-khiyanah (pengkhianatan atau penyelewengan), al-ghasb (perampasan), al-sariqah (pencurian), al-intihab (penjambretan), al-hirabah (perampokan), al-shab (penggunaan hak orang lain tanpa izin), al-aklu al-muharram atau al-aklu al-bathil (memanfaatkan hasil korupsi), al-nahb (penjarahan), dan lain sebagainya.
Dalam Islam, risywah merupakan perbuatan yang sangat dicela. Bahkan, seluruh pihak yang terlibat di dalamnya mendapatkan peringatan keras. Risywah melibatkan pihak yang memberi sogokan (al-rasyi), pihak yang menerima sogokan (al-murtasyi), serta pihak yang menjadi perantara dan mengambil keuntungan dari terjadinya praktik suap-menyuap tersebut (al-ra’isy).
Baca juga : Pembuktian Terbalik ala Nabi Yusuf
Islam menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam risywah mendapatkan ancaman hukuman. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Rasulullah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara di antara keduanya” (HR Ahmad).
Ditemukan pula sejumlah hadis lain dengan redaksi dan jalur periwayatan yang berbeda, namun memiliki tema yang sama, yaitu mengutuk seluruh pihak yang terlibat dalam praktik risywah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.