Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Umat Islam diharuskan menghargai dan memuliakan anak cucu Adam tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, kepercayaan, dan kewarganegaraan. Al-Qur’an menegaskan: “Wa laqad karramnā banī Ādam” (Allah telah memuliakan anak cucu Adam) (QS Al-Isra’/17: 70). Bahkan, Islam mengharuskan kita tetap menghormati manusia sekalipun ia telah menjadi mayat.
Banyak hadis menegaskan hal ini, antara lain: “Mematahkan tulang orang yang telah meninggal sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup.”
Demikian pula terdapat hadis yang menggambarkan betapa menyakitkannya memperlakukan jasad manusia secara tidak layak.
Sungguhpun telah menjadi mayat, ia tetaplah manusia yang harus dihormati dan dimuliakan.
Baca juga : Mewaspadai Upaya Desunninisasi Umat
Mengurus jenazah, menurut kesepakatan para ulama, hukumnya fardhu kifayah. Jika ada mayat yang hanyut di sungai dan dibiarkan tanpa ada upaya untuk mengevakuasi dan memakamkannya, maka orang-orang yang mengetahui dan mampu menanganinya dapat menanggung dosa karena mengabaikan kewajiban tersebut.
Demikian dapat kita baca dalam kitab-kitab fikih yang terekam dalam khazanah kitab kuning.
Salah satu ketentuan dalam pemakaman jenazah ialah jasad ditanam sedemikian rupa sehingga tidak mudah digali oleh binatang pemakan bangkai. Berdosa orang-orang yang mengetahui adanya mayat yang dimakan binatang tanpa berusaha menyelamatkan dan memakamkannya.
Hal ini berlaku terhadap semua jenazah, tanpa membedakan apakah ia Muslim atau non-Muslim, karena jasad manusia memiliki kehormatan yang harus dijaga (al-mayyit haqq Allah).
Baca juga : Meletakkan Strategi Budaya
Adapun menyalatkan jenazah Muslim hukumnya wajib dalam kondisi yang memenuhi ketentuannya. Bahkan, dalam kasus tertentu, seseorang yang diragukan keislamannya pun pernah diperlakukan dengan penghormatan khusus.
Contoh yang sering dikemukakan dalam hal ini adalah ketika Nabi Muhammad SAW mendengar wafatnya Al-Najasyi, Raja Habasyah (sekarang Ethiopia), yang status keislamannya menjadi pembahasan di kalangan ulama. Nabi kemudian memberitahukan wafatnya kepada para sahabat dan melaksanakan salat gaib dengan empat kali takbir. Hadis mengenai peristiwa ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Sejumlah riwayat sejarah menjelaskan bahwa Al-Najasyi telah memeluk Islam. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai bagaimana dan kapan ia menyatakan keislamannya secara terbuka. Sebagian ulama menjelaskan bahwa ia telah beriman kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi tidak dapat menjalankan seluruh syariat Islam secara terbuka karena berada di tengah masyarakat yang mayoritas non-Muslim. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa ia telah mengucapkan syahadat, tetapi belum sempat menjalankan syariat Islam secara sempurna.
Pendapat lain menyatakan bahwa salat gaib yang dilakukan Nabi SAW terhadap Al-Najasyi merupakan penghormatan khusus karena jasa dan pembelaannya terhadap kaum Muslimin. Al-Najasyi telah memberikan perlindungan kepada kaum Muslimin yang hijrah ke Habasyah dan menolak menyerahkan mereka kepada kaum Quraisy.
Baca juga : Mencermati Lonjakan Perceraian
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa jenazah seorang Muslim tetap harus dihormati dan diurus sesuai ketentuan syariat. Bahkan, terhadap orang yang status keislamannya masih diragukan, sikap yang dikedepankan adalah kehati-hatian dan husnuzan, selama terdapat dasar yang kuat untuk menganggapnya sebagai seorang Muslim.
Seseorang yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat—“Asyhadu an lā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muhammadan rasūlullāh” (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah)—memiliki kehormatan sebagai seorang Muslim dan memiliki hak-hak yang harus dihormati.
Sekalipun seorang Muslim semasa hidupnya pernah melakukan dosa, ketika ia meninggal dunia, kita tetap diperintahkan untuk menghormati dan mengurus jenazahnya sesuai ketentuan syariat. Sebab, hanya Allah SWT yang mengetahui siapa di antara hamba-Nya yang memperoleh ampunan dan siapa yang tidak. Kita diminta untuk selalu husnuzan kepada orang yang telah bersyahadat dan tidak mudah menghakimi keadaan batinnya di hadapan Allah SWT.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Senin, 17 Agustus 2026 dengan judul "Tren Masa Depan Umat (22) Kewajiban Memuliakan Sesama Manusia"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.