Dark/Light Mode
- Pertunjukan 1.500 Drone hingga Immersive Show Meriahkan HUT ke-81 RI
- Penumpang Whoosh Naik 15 Persen, Capai 23 Ribu Per Hari Saat Libur Panjang
- Calon Hakim Agung Soroti Reformasi Pengadilan Pajak Di Era Ekonomi Digital
- Man United Keok dari AC Milan di Laga Pramusim 2026/27
- Gempa M5,9 Guncang Teluk Tomini Sulawesi Tengah, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Salah satu tantangan untuk meraih khaira ummah ialah fenomena melonjaknya angka perceraian. Perlu dikaji lebih mendalam, mengapa angka perceraian semakin hari semakin meningkat tajam? Apa yang salah di dalam sistem rumah tangga umat dalam dasawarsa terakhir? Bukankah rumah tangga merupakan wahana pembinaan umat masa depan?
Bagaimana jadinya umat masa depan jika kebanyakan di antara mereka merupakan produk rumah tangga yang berantakan? Akankah umat kita di masa depan semakin bobrok? Bagaimana mengatasi semua ini?
Perceraian adalah salah satu wujud problem sosial yang memprihatinkan. Jika terjadi perceraian, secara otomatis akan muncul orang miskin baru di dalam masyarakat, yaitu anak-anak dan perempuan. Tadinya mereka kuliah atau bersekolah di sekolah unggulan, tetapi setelah perceraian, anak-anak menjadi korban putus sekolah atau terpaksa bersekolah di tempat yang lebih murah.
Indonesia juga belum menjadi tempat yang ramah terhadap janda. Mereka selalu berada dalam posisi serba salah. Bersolek salah, tidak bersolek salah. Banyak keluar rumah salah, tidak keluar rumah juga salah. Mereka juga tidak bisa menguasai harta yang selama ini dimilikinya karena hampir semuanya atas nama suami, seperti STNK motor, sertifikat tanah, akta perusahaan, dan harta tidak bergerak lainnya.
Baca juga : Jessica Mila , Jawab Tudingan Terobos Pulau Padar
Memang ada hukum harta gono-gini, tetapi dalam kenyataannya aturan tersebut belum mudah diakses oleh kaum perempuan. Rumah dan kendaraan yang atas nama suami tidak bisa dijual tanpa tanda tangannya. Terkadang muncul alasan teknis, misalnya menunggu harga yang cocok baru mau menjualnya. Namun, jika pihak suami yang membutuhkan, bahkan di bawah harga pasaran pun harta tersebut dapat dijualnya.
Data-data yang ada di Pengadilan Agama menunjukkan angka perceraian meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Perkawinan setiap tahun sekitar 2 juta pasang dan yang bercerai sekitar 200.000 pasang, atau 10 persen dari jumlah tersebut.
Baca juga : Nabi Perintis Khaira Ummah
Perceraian didominasi oleh kasus cerai gugat, yaitu istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, sekitar 70 persen. Yang tidak kalah menarik, perceraian juga didominasi oleh pasangan dengan usia perkawinan yang masih muda, sekitar 80 persen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.