Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Konsep dan gerakan deradikalisasi sering kali dikesankan sebagai deislamisasi atau dearabisasi. Hal ini mungkin disebabkan oleh gerakan deradikalisasi yang sering muncul sebagai wacana, terutama di media-media sosial Barat, yang kerap menyudutkan Islam sebagai agama. Seolah-olah teroris identik dengan agama Islam, sementara umat Islam hanya ditempatkan sebagai korban (victim).
Lebih khusus lagi, deradikalisasi sering dipersepsikan sebagai dearabisasi, dalam arti penafian terhadap atribut-atribut Arab. Tidak heran jika yang sering disorot adalah ayat-ayat atau hadis-hadis yang dipenggal-penggal atau dihilangkan sabab nuzul-nya, sehingga kehilangan keutuhan konsep dan pemahaman holistik terhadap ayat atau hadis tersebut.
Deradikalisasi yang berkeindonesiaan bertolak dari kenyataan bahwa esensi dan substansi ajaran Islam, sebagaimana tercermin di dalam Al-Qur’an dan hadis, tidak pernah mengajarkan radikalisme, apalagi terorisme. Yang menjadi masalah sesungguhnya adalah oknum yang memahami ayat-ayat dan hadis secara keliru atau sengaja memanfaatkannya untuk mendukung ideologi yang dikembangkan oleh para penganjurnya, seperti gerakan ISIS dan semacamnya, yang sekarang sedang hangat dibicarakan.
Para penganjur Islam di Nusantara sejak awal tidak pernah menghalalkan segala cara dalam menyebarkan agama Islam. Para penganjur Islam pertama menganggap gerakan islamisasi sebagai sesuatu yang berkelanjutan (on-going process).
Baca juga : Pemerataan Kesempatan Belajar dan Mengajar
Jika proses pengislaman pada masa Proto-Indonesia sebatas pengenalan doktrin dan filosofi ajaran Islam yang diperkenalkan oleh orang-orang arif seperti para Wali Songo, maka pada masa-masa sesudahnya proses tersebut harus dilanjutkan dengan pemahaman dan kesadaran syariah yang lebih kontekstual, sebutlah yang berkeindonesiaan.
Para penganjur awal Islam di Nusantara telah mencatat sejarah yang gemilang. Selain berhasil memperkenalkan sekaligus mengislamkan mayoritas penduduk Nusantara, mereka juga berhasil melakukan proses penusantaraan ajaran Islam di Indonesia.
Kata Nusantara lebih menyiratkan budaya maritim (maritime culture) yang lebih bercorak egaliter, sedangkan Islam ketika itu masih didandani dengan budaya kontinental (continental culture) yang sarat dengan kerumitan stratifikasi sosial yang berlapis-lapis, sebagaimana lazimnya negara-negara daratan.
Meskipun pada umumnya para penganjur Islam pada masa awal itu adalah orang-orang Arab, Persia, dan India, rata-rata mereka juga merangkap sebagai pedagang yang telah berpengalaman dan akrab dengan masyarakat Nusantara. Mereka memahami betul kondisi objektif wilayah kepulauan Nusantara sehingga sadar bahwa tidak tepat untuk meng-copy-paste ajaran Islam Timur Tengah dan serta-merta menjabarkannya di kepulauan Nusantara.
Baca juga : Tentang Menshalati Jenazah Yang Beda Pandangan Politik
Mereka memahami bentuk-bentuk kearifan lokal sehingga memandang perlu memperkenalkan Islam dari aspek doktrin dan nilai-nilai universalnya. Mereka tidak memulainya dari konsep syariah yang cenderung bermuatan fikih. Dengan demikian, Islam diperkenalkan melalui pendekatan yang lebih lentur dan sesuai dengan kondisi sosial-budaya masyarakat Nusantara.
Ketika Indonesia merdeka, terjadilah perubahan sosial di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, berdatangan pula para perantau Muslim Indonesia dari luar negeri, terutama dari Timur Tengah. Ormas-ormas Islam semakin ramai bermunculan dengan membawa visi dan misinya masing-masing, tidak terkecuali gerakan pemurnian ajaran.
Dalam sejarah Indonesia modern terjadi perubahan dakwah yang cukup radikal, dari yang tadinya lebih bercorak tasawuf menuju penekanan pada hukum-hukum syariah (fikih). Akibatnya, terjadi polarisasi di dalam masyarakat berdasarkan mazhab dan pemahaman keagamaan. Tidak jarang terjadi konflik antara kelompok NU yang mempertahankan qunut, ziarah kubur, bacaan basmalah sebelum Al-Fatihah, dan lain-lain, dengan kalangan pembaharu (mujaddid) seperti Muhammadiyah yang mempersoalkan praktik-praktik yang dianggap sebagai khurafat dan bid’ah di dalam masyarakat.
Akibatnya, ketegangan antar mazhab terjadi di banyak tempat. Deradikalisasi yang berkeindonesiaan tidak lain adalah upaya untuk mengembalikan pemahaman Islam yang inklusif di dalam masyarakat, sebagaimana yang pernah berkembang dalam lintasan sejarah Indonesia yang penuh kedamaian.
Baca juga : Kewajiban Memuliakan Sesama Manusia
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Kamis, 20 Agustus 2026 dengan judul "Deradikalisasi yang Berkeindonesiaan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.