Dark/Light Mode
- Profil Jay Herdman, Putra Pelatih Timnas yang Jadi Andalan Baru Bali United
- Barcelona Tutup Pramusim dengan Gelar Joan Gamper Trophy 2026
- Fitrah Maulana Bangga Bawa Persib Juara Dewata Challenge Series
- STY Puji Perkembangan Persija Usai Laga Uji Coba Di Thailand
- Gabung Klub Arab Saudi, Kakak Pemain Persib Dibanderol Rp1,4 T
Tren Masa Depan Umat (23)
Tentang Menshalati Jenazah Yang Beda Pandangan Politik
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Adalah berlebihan jika seorang Muslim yang dibuktikan dengan ikrar syahadatnya, hanya lantaran perbedaan pandangan politik dengan orang kebanyakan, lantas tidak dishalati ketika meninggal dunia. Apalagi jika orang tersebut merupakan seorang praktisi Muslim.
Memang ada riwayat yang menceritakan bahwa Nabi melarang menshalati orang munafik, tetapi perlu dipahami siapa orang yang dimaksud dalam larangan tersebut.
Kasusnya ialah wafatnya tokoh munafik, Abdullah ibn Ubay ibn Abi Salul, seorang tokoh dari kaum Khazraj yang sangat disegani di Madinah saat itu. Diceritakan dalam hadis sahih bahwa ketika Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal dunia, Nabi diminta untuk menshalatkannya.
Ketika beliau sudah berdiri hendak menyalatinya, tiba-tiba Umar datang dan membisikkan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau akan menshalatkan Ibnu Ubay, padahal dia suatu hari pernah mengatakan begini dan begini?”
Baca juga : Kewajiban Memuliakan Sesama Manusia
Nabi justru tersenyum seraya berkata, “Cukupkanlah ucapanmu dariku, wahai Umar.” Ketika Umar terus berbicara kepada beliau, Nabi kemudian bersabda, “Sungguh, aku diberi pilihan dan aku memilih. Seandainya aku mengetahui bahwa jika aku menambah lebih dari tujuh puluh kali permohonan ampun baginya ia akan diampuni, pasti aku akan menambah (permohonan ampun) baginya.”
Umar berkata, “Maka kemudian Nabi menshalatkannya hingga selesai.” Tidak lama setelah beliau selesai, turunlah firman Allah SWT dalam QS At-Taubah ayat 84:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS At-Taubah/9:84).
Kasus yang terjadi pada diri Abdullah ibn Ubay ibn Abi Salul merupakan kasus yang sangat khusus. Sepanjang hidupnya, ia selalu meresahkan umat Islam. Ia pernah melontarkan fitnah keji terhadap Aisyah RA, yang diisukan berselingkuh dengan seorang prajurit, sehingga membuat Kota Madinah geger. Ia juga banyak menghambat perkembangan umat Islam di Madinah.
Baca juga : Mewaspadai Upaya Desunninisasi Umat
Tindakannya yang diabadikan dalam Al-Qur’an antara lain mendirikan masjid provokatif, Masjid Dhirar, di Dzu Awan, sekitar satu jam perjalanan dari Kota Madinah. Masjid tersebut kemudian dibongkar karena dimaksudkan untuk memecah belah umat Islam, sebagaimana diabadikan dalam firman Allah:
“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: ‘Kami tidak menghendaki selain kebaikan.’ Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” (QS At-Taubah/9:107).
Kasus Abdullah ibn Ubay ibn Abi Salul rasanya tidak tepat dijadikan dasar untuk menolak menshalatkan orang-orang yang sekadar disangka munafik. Kemunafikan Ibn Abi Salul diabadikan dalam Al-Qur’an, dan Nabi pun menganggap perbuatannya sebagai persoalan yang sangat serius. Wajar jika orang seperti ini tidak dibenarkan untuk dishalati setelah turunnya larangan tersebut.
Jika ada seseorang yang memilih pandangan politik yang berbeda dengan saudara-saudaranya yang lain, tetapi tidak bertujuan untuk menghina, apalagi memojokkan dan menghancurkan Islam, tentu berlebihan jika kita tidak menshalatinya ketika ia meninggal dunia.
Baca juga : Meletakkan Strategi Budaya
Kasus Abdullah ibn Ubay ibn Abi Salul adalah kasus istimewa yang tidak tepat dijadikan objek analogi. Misalnya, ada orang yang mendukung pemimpin non-Muslim lalu divonis musyrik, kemudian meninggal dunia, dan akhirnya jenazahnya tidak boleh dishalati karena dianggap musyrik. Hal seperti ini, sepanjang yang penulis baca dalam kitab-kitab kuning, tidak pernah ditemukan sebagai dasar untuk memperlakukan seorang Muslim demikian. Wallahu a‘lam.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Selasa, 18 Agustus 2026 dengan judul "Tren Masa Depan Umat (23) Tentang Menshalati Jenazah Yang Beda Pandangan Politik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.