Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
RM.id Rakyat Merdeka - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) memberikan perhatian serius sekaligus menyambut baik langkah cepat pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional dalam membongkar kasus, memerintahkan penarikan produk, hingga mencabut izin edar terhadap 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak sesuai standar atau dipalsukan.
Temuan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat secara masif, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan pangan.
FKBI menyoroti beberapa poin krusial dalam kasus ini.
Pertama, perlindungan hak konsumen atas produk pangan yang aman dan bermutu. Hak dasar konsumen untuk mendapatkan produk pangan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar mutu telah dicederai oleh praktik curang para pelaku usaha. Beras fortifikasi yang seharusnya memberikan nilai tambah gizi bagi kesehatan masyarakat justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan sepihak secara tidak sah.
Baca juga : Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 Di Laut Jawa
FKBI menegaskan bahwa perlindungan keselamatan dan hak ekonomi konsumen harus menjadi panglima dalam tata niaga pangan nasional.
Kedua, kewajiban memberikan informasi produk yang sebenarnya dan transparan. Kejujuran dan transparansi informasi pada label produk merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha. Pembohongan spesifikasi produk, klaim fortifikasi palsu, serta ketidaksesuaian mutu merupakan bentuk penipuan informasi publik yang menyesatkan konsumen.
Konsumen berhak mengetahui kondisi riil produk yang mereka beli dan konsumsi setiap hari.
Ketiga, pemerintah tidak hanya selesai dengan mencabut izin, tetapi harus memberikan sanksi berat dan memprosesnya secara hukum. FKBI mengapresiasi langkah awal pemerintah dalam menarik produk dan mencabut izin edar ke-25 merek tersebut. Namun, FKBI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti sekadar pada sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Baca juga : Tulus Abadi Nilai Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Masih Wajar
Pemerintah bersama aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti kasus ini dengan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana, serta melakukan penelusuran rantai distribusi secara menyeluruh.
Hal ini mendesak dilakukan guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku usaha lain agar tidak mempermainkan hak dan keselamatan konsumen.
Kasus pemalsuan beras fortifikasi ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi dan penipuan massal yang mencederai kepercayaan publik. Pemerintah tidak boleh setengah-setengah. Pencabutan izin harus dikawal dengan sanksi pidana yang tegas agar memberikan efek jera.
Melalui keterangan ini, FKBI juga mengimbau seluruh masyarakat konsumen di Indonesia agar senantiasa waspada dan teliti dalam memilih produk, serta menghindari pembelian produk yang masuk dalam daftar temuan resmi pemerintah.
Baca juga : FKBI Dorong Prioritaskan Pasokan Energi Pascagempa NTT
FKBI membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan serta mendesak negara untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran pangan di pasar domestik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.