Sebelumnya
Bambang meminta warga agar memperhatikan instalasi serta penggunaan kabel listrik yang standar, serta melakukan pemasangan secara legal sesuai aturan dari PLN.
“Untuk warga yang memiliki tempat usaha agar menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan lainnya, demi pencegahan terjadinya kebakaran,” tandasnya.
Tata Ulang Kawasan
Baca juga : WADA Apresiasi Kinerja Cepat Gugus Tugas Dan LADI
Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Yoga mengatakan, Pemprov DKI harus membuat regulasi untuk meminimalisir kebakaran.
“Pemprov Jakarta harus mengecek ulang dan memastikan kawasan tersebut sesuai peruntukan atau tidak,” ujarnya saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.
Kata Nirwono, jika kawasan tersebut bukan peruntukkan untuk hunian, kawasan itu dikembalikan sesuai peruntukannya. Namun, jika memang untuk peruntukan, bisa dilakukan peremajaan atau penataan ulang.
Baca juga : Diapresiasi MAKI, Tuntutan Hukuman Mati Buat Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
Penataan ulang kawasan itu, meliputi penataan bangunan dan lingkungan, jaringan listrik dan gas (penyebab utama kebakaran). Tak hanya itu, jaringan air bersih dan pompa hidran, tempat evakuasi, dan jalur evakuasi harus dirancang ulang. Sehingga kawasan menjadi bebas kebakaran.
Pemprov DKI juga kudu melakukan pendekatan kepada masyarakat terdampak agar mau dipindahkan ke rusun terdekat atau penataan bangunan ulang jika kawasan itu sesuai peruntukan hunian. Untuk melakukan itu, Pemprov DKI hanya memiliki waktu paling lambat dua minggu pasca kebakaran.
“Pemprov harus memberi kepastian apa yang akan dilakukan. Apakah ditata ulang atau harus direlokasi. Jadi, masyarakat mendapatkan kepastian kawasan mereka akan terbebas dari ancaman kebakaran ke depannya,” tandas Nirwono. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.