Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Antisipasi Kenaikan Kasus Jelang Libur Nataru

Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat RT Diaktifkan Lagi Ya

Kamis, 25 November 2021 06:25 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun Anggaran (TA) 2021 bersama Menteri Keuangan dan pemda, Senin (22/11/2021).(Foto: Dok. Humas Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun Anggaran (TA) 2021 bersama Menteri Keuangan dan pemda, Senin (22/11/2021).(Foto: Dok. Humas Kemendagri).

RM.id  Rakyat Merdeka - Seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota, wajib mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT).

Instruksi pengaktifan kembali Satgas Covid-19 hingga tingkat RT tersebut ter­muat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Berkenaan dengan hal tersebut, diin­struksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 hingga ke tingkat RT,” demikian instruksi Mendagri Tito Karnavian.

Baca juga : Pemerintah Tak Larang Mudik Tapi Sebaiknya Di Rumah Saja

Selain itu, lanjut Tito, kepala daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap pen­erapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M. Yaitu, me­makai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Serta 3T (testing, tracing, treatment).

“Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021,” ujar Tito.

Tito juga meminta kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentin­gan lainnya. Di antaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karak­teristik masing-masing daerah.

Baca juga : PMI Dapat Bantuan Alat Penanganan Covid-19 Dari Belanda

“Koordinasi dilakukan dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Tito.

Netizen mendukung kebijakan pemerintah yang mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 hingga tingkat RT.

“Efektif dalam mencegah penularan Covid-19 saat libur Nataru. Mereka adalah pelaksana PPKM tingkat bawah, mulai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pen­dukung,” kata @julianto_anto.

Baca juga : Satgas: Jangan Antipati Terhadap Kebijakan Pemerintah

Akun @monyariyanti menyambung. Kata dia, pemerintah bersama Satgas Covid-19 juga mengantisipasi potensi kenaikan kasus melalui berbagai strategi kebijakan. Yaitu, larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMNmaupun swasta selama libur akhir tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.