BREAKING NEWS
 

Serbu Medsos Pj Gubernur Heru

PJLP DKI Protes Gaji Masih Di Bawah UMP

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Senin, 15 Mei 2023 06:59 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP 2023. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Mohon izin bertanya yang saya hormati pak PJ @herubudihartono, untuk gaji PJLP DKI Jakarta kenapa belum naik menjadi Rp 4.901.798 ya pak?” kata @fam_puXXX.

“Perjanjian kontrak kerja per Januari 2023 gaji naik jadi Rp 4,9. Ini udah masuk bulan Mei belum naik juga,” ungkap @ gatotkuXXX.

“Coba Pak Pj Gubernur ke naikan gaji PHL (pekerja harian lepas, PJLP, dan PPSU sam pai saat ini belom ada kejelasan. Ini sudah bulan Mei loh, kok kenaikan gaji kami belum juga diurus ya. Jangan cuma tulisan saja UMP Jakarta Rp 4,9 juta, nyatanya yang masuk ke rekening gak segitu,” tulis @stasia.aXXX.

Pemprov DKI Jakarta meng akui jika upah PJLP belum se suai dengan UMP DKI Jakarta 2023. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengaku tengah membahas per masalahan ini. “Kita sedang ru muskan,” kata Joko.

Joko mengungkap, saat ini Pemprov DKI setidaknya mempekerjakan sekitar 132 ribu orang sebagai PJLP. Proses pe nga daan PJLP, lanjutnya, melalui pengadaan barang dan jasa. Sehingga upah yang diberikan ke PJLP bukan gaji, tapi pembayaran jasa.

Adsense

Baca juga : Pj. Gubernur Heru Pastikan Penataan Sarana-Prasarana Berjalan Optimal

“Beda, beda. Harus dibeda kan,” ujarnya. Seharusnya, lanjut dia, pengadaan PJLP ini menggunakan e-katalog.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menjelaskan, upah PJLP belum sesuai dengan UMP karena keputusan besaran UMP tersebut muncul setelah pemba hasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Ja karta tahun anggaran 2023 yang ditetapkan pada pertengahan 2022. Sementara penetapan UMP 2023 baru November 2022.

Untuk perubahan UMP, kata dia, ada proses yang harus di lakukan. Maria belum dapat memastikan apakah upah PJLP akan mengikuti aturan UMP 2023 atau tidak. Ya, nanti kami lihat. Pak Sekretaris Daerah DKI kan sudah sampaikan, (upah PJLP) lagi mau dibahas,” ujarnya.

"Jika upah PJLP diputuskan mengikuti UMP 2023, lanjut Maria, selisih upah PJLP akan dialokasikan dari APBD 2023. “Nanti kami lihat ketersediaan anggaran. Kan ada mekanisme perubahan, pergeseran, dan lainnya,” tegasnya.

Sekretaris Fraksi PDI Per juangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong Pemprov DKI Jakarta agar segera menyesuaikan upah PJLP dengan aturan UMP 2023. Sebab, UMP ditetapkan sudah melalui kajian tuntutan dan kebutuhan hidup pekerja.

Baca juga : Pj. Gubernur Heru Lepas Keberangkatan Mudik Gratis Jakarta 2023

“Jika upah mereka di bawah UMP, bisa dipastikan mereka akan kesulitan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan hidup,” kata Rio kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (13/5).

Anggota Komisi A ini meminta Pemprov DKI merevisi regulasi atau Peraturan Guber nur (Pergub) terkait pengupa han ini.

Rio mengakui, pengadaan PJLP memang melalui pengadaan barang atau jasa. Meski begitu, upah mereka harus tetap mengikuti aturan UMP. Terlebih pada kenyataannya besaran UMP yang diterima pekerja benar-benar minimum.

Diingatkan Rio, spirit atau tujuan awal dibentuknya PJLP ini adalah padat karya dan untuk mensejahterakan warga. “Perekrutan PJLP ini untuk member dayakan warga dan mengurangi angka pengangguran,” ujarnya.

Selain masalah upah, Rio mengaku prihatin dengan nasib PJLP yang diputus kontrak karena Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 terkait batasan usia mak simal 56 tahun.

Baca juga : Gubernur Koster Ajak Investor Jepang Investasi Di Bali

“Mereka warga DKI yang tidak cuma mencari nafkah de ngan menjadi PJLP. Namun juga memiliki spirit mengabdikan diri untuk pembangunan Kota Jakarta,” tegas Rio.

Meski disadari Rio, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 untuk meningkatkan performa kerja serta meminimalisir risiko kerja. Namun, regulasi ini berdampak pada PJLP yang diputus kon traknya dan tidak memiliki pe kerjaan lagi. Padahal, mereka ma sih butuh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sebagai jalan tengah, Ketua DPC PDIP Jakarta Timur ini meminta Pemprov DKI memberikan jaminan sosial kepada PJLP yang diputus kontraknya. Se hingga mereka bisa memenuhi kebutuhan minimal.

Selain itu, Rio mendorong agar batas usia PJLP dengan tena ga honorer kategori 2 dinaik kan menjadi 58 tahun. “Karena mengikuti regulasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan KemenPANRB. Tenaga honor K2 adalah mereka yang sudah bertugas sebelum tahun 2005, batasan K2 adalah 3 Januari 2005, 4 Januari 2005 bukan K2,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense