Dark/Light Mode

Alasan Pemkab Gusur Ratusan Lapak Dan Bangunan Di Puncak Bogor, Warga Histeris

Senin, 24 Juni 2024 22:29 WIB
Ratusan lapak dan bangunan di sepanjang jalan raya Puncak, Bogor yang digusur, Senin (24/6). Foto: Twitter/taufik_q
Ratusan lapak dan bangunan di sepanjang jalan raya Puncak, Bogor yang digusur, Senin (24/6). Foto: Twitter/taufik_q

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggusur ratusan lapak pedagang kali lima (PKL) di sepanjang jalan raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/6).

Alat berat jenis buldozer dikerahkan untuk meratakan ratusan lapak dagangan yang sudah bertahun-tahun berdiri di pinggir jalan. Bahkan sebagian juga digunakan sebagai tempat tinggal.

Penggusuran ini menyasar 331 lapak PKL dan bangunan liar di dua zona. Yakni zona dari Paralayang Gantole Puncak – Rest Area Gunung Mas, dan dari Rest Area Gunung Mas – Simpang Taman Safari.

Termasuk sejumlah tempat makan dan PKL di sekitar Masjid At-Ta'awun, Puncak, Bogor. Dari video yang beredar, kondisi bangunan yang diratakan mirip seperti baru diguncang gempa bumi.

Baca juga : Relawan Mas Gibran Bagi Sembako Dan Makanan Bergizi Untuk Pengemudi Ojol Jakarta

Penolakan hingga tangisan histeris pedagang tak menyurutkan petugas. Kericuhan, blokade jalan hingga aksi pembakaran tak terhindarkan di lokasi penggusuran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menilai wajar atas penolakan yang dilakukan para pedagang tersebut. Menurutnya penertiban tersebut sudah sesuai prosedur. 

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi jauh hari sebelumnya. "Namun terkendala pemilu dan sekarang baru dilaksanakan," ujarnya kepada wartawan.

Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu memastikan pedagang yang terkena penertiban akan dipindahkan dan diatur ulang di Rest Area Gunung Mas Puncak yang dibangun sejak tahun 2017 lalu.

Baca juga : KONI DKI Sebar Ratusan Paket Daging Kurban Ke Masyarakat & Wartawan

Menurutnya, penggunaan rest area tersebut sangat penting, karena tidak hanya memberikan jaminan usaha bagi pedagang, tetapi juga menjamin kenyamanan dan keamanan mereka.

Penataan ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G tentang penertiban bangunan tanpa izin. 

Penggusuran ini dilakukan untuk menjaga estetika dan keasrian kawasan Puncak yang menjadi ikon Kabupaten Bogor. Selain itu juga untuk mengurangi kemacetan.

"Itulah tugas pemerintah," tegasnya.

Baca juga : Resmikan Mushola, Rimbawan IPB Sebar Ratusan Paket Daging Kurban Di Bogor

Perlu diketahui bahwa Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak tahun 2017, delapan tahun yang lalu.

Ini berdasarkan kesepakatan antara pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor bahwa mereka akan secara sukarela dipindahkan dan menempati rest area setelah selesai dibangun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.