RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meninggal dunia pada usia 71 tahun di RSUD Soetomo, Surabaya.
"Benar Pak Fuad Amin meninggal dunia di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya pada sekitar pukul 16.12 WIB," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya Tony Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
Baca juga : Kementan Genjot Ekspor dan Investasi Bidang Tanaman Pangan
Fuad Amin divonis 13 tahun penjara dan seluruh hartanya yang mencapai Rp 250 miliar dirampas untuk negara.
"Beliau sudah sakit lama, sakitnya komplikasi jantung dan ginjal tapi yang tahu persis kondisinya adalah dokter," ungkap Tony.
Baca juga : BJ Habibie, Bapak Bangsa Yang Sangat Membanggakan
Menurut Tony, Fuad Amin baru sekitar 3 hari dirawat di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya. Sebelumnya dia dirawat di RS Sidoarjo selama empat hari.
"Karena penyakitnya perlu penanganan khusus, akhirnya Fuad Amin dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.