Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lagi, Anak Buah Cak Imin Dipanggil KPK

Rabu, 14 Agustus 2019 11:41 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. (Foto: Istimewa).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Anggota Komisi III DPR itu akan diperiksa sebagai saksai untuk tersangka Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha. Selain Jazilul, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mutakin selaku Staf Administrasi anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainudin.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HA (Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Baca juga : Malam Ini, Jembrana Sudah 2x Diguncang Gempa

Kemarin penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap legislator PKB lainnya, Fathan. Namun anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu mangkir dari pemeriksaan KPK. Pemeriksaan terhadap Fathan akan dijadwalkan ulang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun lalu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Baca juga : Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, Anak Buah Cak Imin Mangkir

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha. Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Pagi Ini, Bali 2 Kali Diguncang Gempa

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.