RM.id Rakyat Merdeka - Sebagai wujud dukungan Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal penanganan kerentanan sosial melalui pemberian Bantuan Sosial, Bank DKI kembali mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial bagi penerima baru untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD).
Yakni, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Usia Dini Jakarta (KAJ) dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ).
Distribusi tersebut, telah dilakukan sejak 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.
"Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat," kata Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, di Jakarta, Kamis (24/8).
Baca juga : BSKDN Kemendagri Jadikan ITKPD Bahan Binwas Daerah
Amirul menjelaskan, wilayah distribusi dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu yang tersebar di 6 pulau yang berada di Kepulauan Seribu selatan dan utara pada 7 dan 8 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat.
Selain itu, di 5 titik lokasi yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.
Terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Rinciannya, KLJ total 206.695 penerima, KPDJ total 21.172 penerima, KAJ total 15.355 penerima dan KPARJ total 2.527 penerima.
Data tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.
Baca juga : KPK Telusuri Distribusi Duit Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang
"Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap," ujar Amirul.
Sebagai informasi, para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp 300 ribu yang akan tersimpan pada rekening masing-masing.
Bagi penerima existing (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada 11 Agustus 2023, dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode Mei-Juni 2023.
Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode Januari-Juni 2023.
Baca juga : BP2MI Resmi Kukuhkan Kawan Dan Perwira PMI
Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, kartu yang diterima juga memiliki manfaat salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi (beras, daging, ayam, ikan dan telur).
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi dalam kesempatan berbeda mengimbau seluruh penerima manfaat agar dapat melakukan penarikan di jaringan ATM Bank DKI, dengan senantiasa berhati-hati dan waspada untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
"Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021)1500-351. Kami mengimbau untuk dapat memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi dimana saja, kapan saja," tutup Arie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.