Dark/Light Mode

BSKDN Kemendagri Jadikan ITKPD Bahan Binwas Daerah

Kamis, 17 Agustus 2023 05:20 WIB
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo pada acara Diseminasi Hasil Pengukuran Uji Coba Instrumen ITKPD Provinsi, Kabupaten/Kota 2023 dan Rencana Mekanisme Sharing Data ITKPD di jakarta, Rabu (16/8). (Foto : ist)
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo pada acara Diseminasi Hasil Pengukuran Uji Coba Instrumen ITKPD Provinsi, Kabupaten/Kota 2023 dan Rencana Mekanisme Sharing Data ITKPD di jakarta, Rabu (16/8). (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadikan hasil uji coba pengukuran Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) tahap kedua sebagai bahan pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengukuran tersebut dilakukan pada semua Pemda di 34 provinsi dan 57 kabupaten/kota pada Juli 2023.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan, tujuan pengukuran ITKPD bisa mendapatkan gambaran mengenai kondisi daerah secara keseluruhan.

Hal itu meliputi kemampuan maupun hambatan yang dihadapi daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berkualitas. 

Baca juga : MPR: Untuk Situasi Darurat

Menurut Yusharto Huntoyungo daerah dapat melaksanakan fungsi yang disebut multi sektor,  dengan data. Resources utamanya yang pada saat ini adalah indeks-indeks atau pengukuran-pengukuran yang telah dilakukan oleh berbagai institusi, entah pemerintah maupun lembaga swasta.

"Dari sinilah kita memperoleh sumber utama untuk pengukuran ITKPD," ungkapnya saat memberi sambutan dalam acara Diseminasi Hasil Pengukuran Uji Coba Instrumen ITKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2023 dan Rencana Mekanisme Sharing Data ITKPD. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sari Pacific Jakarta pada Rabu (16/8) dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8). 

Lebih lanjut, dia , ITKPD disusun berbasis komposit dengan mengoptimalkan penggunaan data yang sudah ada, baik berupa data sekunder atau indeks yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga (K/L) maupun organisasi non pemerintah.

Terkait penggunaan data tersebut, pihaknya sangat memperhatikan unsur ketersediaan, keberlangsungan, dan kesesuaian dengan kebutuhan pemenuhan data ITKPD. 

Baca juga : Kemarau, PUPR Pastikan Kebutuhan Air Bersih Bagi Masyarakat

"Pemanfaatan data secara komposit yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga ini harapanya bisa dijadikan rekomendasi peta pembinaan tata kelola pemerintah daerah secara lintas sektor, tentunya juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh kementerian dan lembaga sesuai tugasnya masing-masing," jelasnya. 

Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik TR. Fahsul Falah melalui kegiatan diseminasi tersebut memohon masukan dan dukungan dari berbagai pihak.

Hal ini agar kemanfaatan ITKPD dapat benar-benar ditindaklanjuti dan diimplementasikan dengan baik. Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan daerah akan terus membaik. 

"Melalui kegiatan ini, kami harap bisa memperoleh masukan dari Bapak/Ibu sekalian terkait pemanfaatan hasil ITKPD untuk perbaikan kinerja tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka mencapai pembangunan daerah," ujarnya. 

Baca juga : BSKDN Kemendagri Jempolin Aksi Baksos PT Persada Dua Rajawali Di Istiqlal

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif mengamini berbagai harapan mengenai hasil uji coba pengukuran ITKPD  yang akan dimanfaatkan sebagai basis data bagi pemerintah pusat untuk melakukan binwas terhadap daerah. 

"Kemendagri diharapkan memiliki pengetahuan yang luas tentang kondisi pemerintahan daerah, dan disaat yang sama juga diharapkan (memiliki) alat evaluasi untuk dipakai oleh Kemendagri untuk melihat kemajuan, keberhasilan, tatanan, kekurangan dari provinsi, kabupaten, kota," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.