Dark/Light Mode

Geledah Kantor Kemensos, KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH

Rabu, 24 Mei 2023 15:55 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) saat menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (23/5) kemarin.

"Selama proses penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/5).

Bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk kemudian disita. KPK meyakini barang tersebut bisa membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.

Baca juga : IPW Dorong KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi WC Sultan Di Bekasi

"Penggeledahan di Kantor Kemensos RI dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan adanya korupsi penyaluran bantuan sosial beras," tuturnya. 

Unformasi yang diterima, salah satu ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Sekretariat Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

Baca juga : Gaet Investasi, Kemendes PDTT Matangkan Konsep Transmigrasi Transpolitan

"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/3).

Meski begitu, Ali belum mau membeberkan para tersangka, kronologi, serta pasal yang disangkakan.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tuturnya.

Baca juga : Polda Sumut Temukan Bukti Gratifikasi AKBP Achiruddin, KPK Batal Klarifikasi LHKPN

Dalam perkara ini, komisi antirasuah telah mencegah M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama TransJakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.