Sebelumnya
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakbar Abdul Roup menuturkan, pelanggaran pemasangan APK tersebut ditemukan di delapan kecamatan. Yakni, Cengkareng, Grogol Petamburan, Taman Sari, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah dan Kembangan.
Menurut Roup, pelanggaran pemasangan APK tersebut merujuk pada beberapa indikator. Seperti, pemasangan baliho di sejumlah tempat umum yang tidak tepat. Yakni, di rumah ibadah, tempat-tempat pendidikan, jalan-jalan protokol dan lokasi milik Pemerintah.
Roup bilang, pihaknya sudah menyurati dan meminta parpol pemilik APK untuk menurunkan baliho secara mandiri. Menurutnya, sebagian parpol sudah mengikuti imbauan tersebut. Ditegaskan dia, pihaknya akan tetap melakukan pemetaan APK hingga Senin (27/11).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau peserta Pemilu maupun tim kampanye untuk lebih memperhatikan lokasi pemasangan bahan kampanye atau APK. Karena sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Baca juga : Papua Paru-paru Dunia Hutannya Wajib Dijaga
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, larangan tersebut tercantum dalam Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Di pasal itu disebutkan bahwa ada delapan tempat umum terlarang untuk dipasang bahan kampanye.
“Termasuk pagar dan tembok. Itu juga dilarang dipasang bahan kampanye,” kata Astri saat rapat koordinasi masa kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 di Jakarta Utara (Jakut).
Sementara, Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mendorong parpol peserta Pemilu agar proaktif mencari informasi terkait masa kampanye agar tidak terjadi sengketa Pemilu.
“DKI Jakarta sudah mendapat apresiasi tidak ada sengketa pada tahap pencalonan,” kata Wahyu.
Baca juga : Ketua Baznas Titip Doa Untuk Donatur Palestina Kabupaten Purwakarta
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya akan menertibkan atribut parpol dan APK yang melanggar aturan. Pemasangan atribut parpol harus mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.
“Harus bersurat ke pemerintah provinsi,” kata Arifin.
Selain mendapatkan izin, kata Arifin, pemasangan atribut parpol harus mengajukan permohonan waktu.
“Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan,” ujarnya.
Baca juga : Kementan Optimalkan Produksi Jagung Lewat Program Kesatria
Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa diperpanjang. Jika sampai batas waktu belum diturunkan, maka Satpol PP yang akan menurunkannya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 20/11/2023 dengan judul Segera Ditertibkan Dong, Alat Peraga Kampanye Rusak Wajah Ibu Kota
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.