Sebelumnya
“Desilnya nggak tepat sasaran, masa iya yang bermobil bisa desil 1, sedangkan yang rumahnya ngontrak desil 5. Penentuan desilnya dilihat dari apa ya?” tanya @ashr.24.
“Desil nggak jelas. Tolong jangan dipersulit, paling tidak ada satu sarjana di keluarga tidak mampu yang kelak bisa memperbaiki ekonomi keluarga. Tapi kalau untuk mendapatkan pendidikan kuliah saja dipersulit, gimana kelanjutan nasib mahasiswa penerima KJMU untuk bisa melanjutkan kuliahnya,” protes @itasuharti20.
Menanggapi keluhan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan, jika pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 tetap menggunakan sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kemensos.
Baca juga : Barcelona Vs Real Mallorca, Ngejar Poin Penuh
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen untuk terus mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warganya. Melalui bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus dan KJMU diharapkan peserta didik dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.
Purwosusilo mengungkapkan, untuk pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, DTKS yang disahkan Kemensos dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui Desil.
Dia bilang, Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Disdik DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek.
Baca juga : Sempat Tertinggal20 Poin Di Laga NBA, Clippers Jungkalkan Rockets
“Terkait data Desil, UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator Desil, karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Purwosusilo bilang, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Desil untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” tandasnya.
Baca juga : Achsanul Qosasi Kena Mental!
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 8 Maret 2024 dengan judul Pemprov DKI Stop Bantuan Pendidikan, Duh, Ribuan Mahasiswa Terancam Putus Kuliah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.