Dark/Light Mode

Ngeluh Ke Hakim Kondisi Drop Ditahan Kejagung

Achsanul Qosasi Kena Mental!

Jumat, 8 Maret 2024 06:10 WIB
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/03/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/03/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, Kamis, 7 Maret 2024.

Kepada majelis hakim, ter­dakwa pemerasan audit proyek menara pemancar sinyal 4G itu berkeluh kesah mengenai kondisinya setelah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Memang hukuman sosial bagi saya sudah jatuh tentunya, dan mengakibatkan kondisi psikologis saya yang drop dan mengalami masalah medis,” ujar Achsanul usai mendengarkan pembacaan dakwaan.

Ia menyampaikan dokter rutan telah dua kali memeriksanya. Dokter pun direkomendasikan Achsanul menjalani pemerik­saan di Rumah Sakit Adhyaksa milik Kejagung.

Baca juga : Ganjar, Sabar Ya!

“Hasilnya ada di pengacara saya. Mohon pertimbangan Yang Mulia,” pinta Achsanul.

Menanggapi keluh kesah ini, ketua majelis hakim Fahzal Hendri bisa memahami kondisi Achsanul. Apalagi, Achsanul adalah sosok yang dikenal luas, kar­ena kariernya sebagaiAnggota BPK dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kalau memang betul-betul sakit, tidak ada dokter di dalam (rutan), apalagi masalah psikologis, ya kan, masalah mental, dan masalah tertekan secara mental, mungkin, ya perlu terapi dari ahli psikologi, ahli kejiwaan,” ujar hakim Fahzal.

“Dilihat dari muka Saudara memang tertekan secara psikologis. Mungkin Saudara malu dengan keluarga, dengan orang kampung, dengan orang sekitarnya, barangkali ya. Hadapi ajalah dengan mental yang kuat, jangan sampai sakit pula, ya,” lanjut hakim Fahzal.

Baca juga : Bikin Pansus Pemilu, DPD Salip DPR

Ia pun memberikan saran kepada Achsanul dalam meng­hadapi proses hukum ini. “Yang paling hebat itu terapi secara agama, secara religius. Saudara orang Madura ental agamanya, yakan. Tapi hadapi aja dengan santai. Kalau dulu mungkin ribut-ribut, heboh-heboh di media mas­sa mungkin ya menyangkut karena Saudara adalah public figure, Saudara punya jabatan publik, mungkin itu,” kata Fahzal.

Tim penasihat hukum Achsanul kemudian mengajukan surat permohonan berobat ke dokter spesialis jantung dan dok­ter penyakit dalam. Dijadwalkan pemeriksaan kesehatan dilaku­kan setiap Rabu.

Pada sidang perdana ini, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Achsanul. Mantan politisi Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan sebesar 2.640.000 dolar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar.

Uang tersebut untuk merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun2022 atas pengadaan menara 4GBadan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Baca juga : Anies Nyagub Di DKI Dibunyikan Sahroni

“Supaya mendapatkan ha­sil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.