BREAKING NEWS
 

Demo Sopir Tak Boleh Ganggu Aktivitas Warga

Dishub Diminta Gercep Atasi Kisruh Mikrotrans

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 2 Agustus 2024 06:50 WIB
Ratusan angkutan umum bus kecil bekas Mikrolet, APB, dan Jaklingko Mikrotrans terparkir saat aksi para sopir di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/07/2024). (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Karena itu, dia mendesak Pemprov DKI segera meng­hentikan politisasi program Jaklingko tersebut. Diungkap Fahrul, saat ini ada 11 opera­tor Mikrotrans yang bekerja sama dengan Transjakarta untuk menyuplai 2.795 armada Jak­lingko. Namun dari jumlah itu, sebanyak 1.435 unit dikuasai operator milik anggota DPRD. Sedangkan sisanya, 1.357 unit Jaklingko dibagi untuk sepuluh operator lainnya.

“Padahal anggota kami yang mengoperasikan angkutan reguler juga sebetulnya mau ber­gabung ke dalam program Jak­lingko, namun tak kunjung bisa karena kuotanya sangat-sangat terbatas,” curhatnya.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan, operator dan sopir Mikrotrans unjuk rasa menuntut kelonggaran soal batas usia angkot. Karena Pemprov akan melaku­kan penertiban terhadap kenda­raan umum atau angkot yang sudah berusia 10 tahun.

Baca juga : The Dream Team Menyala

“Kami sudah melakukan sosialisasi pembatasan usia kenda­raan sejak 2017,” kata Syafrin.

Permintaan sopir lainnya, papar Syafrin, soal penghasilan agar tidak mengacu ke perhitungan per km. Menurut dia, permintaan itu akan dibahas dan disepakati bersama.

Dalam tuntutannya, lanjut Syafrin, para sopir menuding ada praktik monopoli yang dilakukan oleh salah satu operator dengan melakukan kong­kalikong bersama Transjakarta dan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Baca juga : Tahan Kenaikan Tarif Listrik & Harga BBM Subsidi, Pemerintah Jaga Daya Tahan Rakyat

Soal ini, Syafrin menjelaskan, jumlah armada setiap operator berbeda-beda. Selain itu, ada masalah administrasi kerja sama.

Syafrin mengungkapkan, Dishub menemukan ada pemalsuan dokumen kartu pengawasan, yang menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh operator yang bekerja sama dengan Transjakarta.

Beberapa operator terindikasi tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan.

Baca juga : Sandi Masih Pengen Manggung di Jakarta, Cari Lawan Anies, KIM Masih Mentok

“Misalnya, mereka punya izin pengawasan hanya 5 kendaraan. Tapi kontrak dengan Transja­karta 20 kendaraan, maka 15 kendaraan lain kartunya palsu,” tuturnya.

Syafrin bilang, dari 2.795 unit Mikrotrans yang beroperasi, ada sekitar 160 kendaraan yang kartu pengawasannya dipalsukan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 2 Agustus 2024 dengan judul Demo Sopir Tak Boleh Ganggu Aktivitas Warga, Dishub Diminta Gercep Atasi Kisruh Mikrotrans

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense