Sebelumnya
Dia mewanti-wanti agar Dinas Bina Marga lebih gercep (gerak cepat) saat menerima laporan jalan rusak.
Agar lebih efektif, August mengusulan mekanisme pelaporan di JAKI perlu mencantumkan batas waktu perbaikan yang jelas.
Sehingga dinas terkait bertanggung jawab menyelesaikan perbaikan dengan segera. Dinas juga harus memastikan penggunaan bahan baku berkualitas tinggi untuk memperpanjang umur jalan. August bilang, banyak jalan yang cepat rusak.
Baca juga : Southampton Vs Manchester United, Jabatan Ten Hag Jadi Taruhan
“Selain itu, perlu ada pengawasan ketat terhadap bobot kendaraan, khususnya truk bermuatan berlebih, yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Penertiban ini penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” pungkasnya.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, jalan rusak masih menjadi salah satu permasalahan utama lalu lintas di Jakarta, bahkan nasional.
Djoko bilang, pada musim hujan, makin banyak ditemukan jalan rusak. Kondisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan.
Baca juga : Badminton Hong Kong 2024, Jojo Dan Ginting Menyala
“Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu,” kata Djoko dalam keterangannya.
Djoko membeberkan, pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal 24 ayat (2), apabila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Djoko mengungkapkan, warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.
Baca juga : Pejabat Kemenkes Ngacir Setelah Diperiksa KPK...
“Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota atau kabupaten wewenangnya Pemerintah Kota (Pemkot) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” jelasnya.
Sementara Pasal 273 di aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.