Dark/Light Mode

Bikin Macet Dan Picu Kecelakaan Di DKI

Jalan Rusak Dan Parkir Liar Paling Dikeluhkan Warga

Jumat, 13 September 2024 06:50 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi jalan rusak dan berlubang di Jakarta. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi jalan rusak dan berlubang di Jakarta. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Dia mewanti-wanti agar Di­nas Bina Marga lebih gercep (gerak cepat) saat menerima laporan jalan rusak.

Agar lebih efektif, August mengusulan mekanisme pelaporan di JAKI perlu mencan­tumkan batas waktu perbaikan yang jelas.

Sehingga dinas terkait ber­tanggung jawab menyelesaikan perbaikan dengan segera. Dinas juga harus memastikan peng­gunaan bahan baku berkualitas tinggi untuk memperpanjang umur jalan. August bilang, banyak jalan yang cepat rusak.

Baca juga : Southampton Vs Manchester United, Jabatan Ten Hag Jadi Taruhan

“Selain itu, perlu ada pengawasan ketat terhadap bobot kendaraan, khususnya truk ber­muatan berlebih, yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Penertiban ini penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” pungkasnya.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi In­donesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, jalan rusak masih menjadi salah satu permasalahan utama lalu lintas di Jakarta, bahkan nasional.

Djoko bilang, pada musim hujan, makin banyak ditemukan jalan rusak. Kondisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan.

Baca juga : Badminton Hong Kong 2024, Jojo Dan Ginting Menyala

“Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu,” kata Djoko dalam keterangannya.

Djoko membeberkan, pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Un­dang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angku­tan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk mem­perbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal 24 ayat (2), apabila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Djoko mengungkapkan, war­ga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

Baca juga : Pejabat Kemenkes Ngacir Setelah Diperiksa KPK...

“Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kemen­terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota atau kabupaten wewenang­nya Pemerintah Kota (Pemkot) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” jelasnya.

Sementara Pasal 273 di aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut mem­perbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.