BREAKING NEWS
 

Pergub Bakal Direvisi

Subsidi Jaminan Layanan Kesehatan Salah Sasaran

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Kamis, 2 Januari 2025 06:50 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Rus­pitawati. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Ban­tuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditang­gung oleh Pemerintah Pusat un­tuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

Baca juga : Laga Lanjutan NBA, Bucks Hancurkan Pacers

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pe­kerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. PBI APBD (Penerima Ban­tuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

“Kami akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub. Dengan begitu, perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi dan tepat sasaran,” tutup Ani.

Baca juga : Prilly Latuconsina Ditaklukkan Omara?

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi me­nambahkan, Pemprov saat ini tengah menggiatkan sosialisasi terkait data JKN mandiri. Pem­prov juga mengupayakan warga yang mampu untuk mendaftar BPJS mandiri.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dari Fraksi PDIP Dwi Rio Sam­bodo meminta Pemprov melaku­kan validasi ulang terhadap peserta PBI BPJS Kesehatan. Dia khawatir banyak pihak yang tak layak menerima bantuan.

Rio menilai, pendataan warga miskin di Jakarta masih beran­takan, belum sesuai kondisi sesungguhnya. Karena itu, perlu perhatian dan perbaikan.

Baca juga : Jokowi: Jangan Framing Jahat!

Karena itu, dia meminta Pem­prov menonaktifkan jika ada peserta PBI yang tak layak demi rasa keadilan. [RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense