Sebelumnya
Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
Baca juga : Laga Lanjutan NBA, Bucks Hancurkan Pacers
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
“Kami akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub. Dengan begitu, perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi dan tepat sasaran,” tutup Ani.
Baca juga : Prilly Latuconsina Ditaklukkan Omara?
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menambahkan, Pemprov saat ini tengah menggiatkan sosialisasi terkait data JKN mandiri. Pemprov juga mengupayakan warga yang mampu untuk mendaftar BPJS mandiri.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dari Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo meminta Pemprov melakukan validasi ulang terhadap peserta PBI BPJS Kesehatan. Dia khawatir banyak pihak yang tak layak menerima bantuan.
Rio menilai, pendataan warga miskin di Jakarta masih berantakan, belum sesuai kondisi sesungguhnya. Karena itu, perlu perhatian dan perbaikan.
Baca juga : Jokowi: Jangan Framing Jahat!
Karena itu, dia meminta Pemprov menonaktifkan jika ada peserta PBI yang tak layak demi rasa keadilan. [RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.