Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Denda Damai Untuk Koruptor, Wacananya Belum Sirna
Marinus Gea: Keinginan Korupsi Semakin Meningkat
Selasa, 31 Desember 2024 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Meski Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sudah minta maaf, pernyataannya tentang denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi, masih ramai dibahas.
Justru, muncul wacana tentang revisi undang-undang, jika Pemerintah ingin memberlakukan denda damai dalam kasus korupsi. Meski begitu, penolakan tidak bisa dihindarkan.
Menkum Supratman mengatakan, yang dia sampaikan sebelumnya, hanya bertujuan sebagai perbandingan. "Sekali lagi, ini kalau nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan mohon maaf,” kata Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).
Baca juga : Willy Aditya: Niatnya Baik, Untuk Balikin Duit Negara
Menurut Supratman, pernyataannya soal denda damai dalam kasus korupsi, bukan usulan atau kebijakan resmi. Apa yang disampaikannya itu adalah meng-compare. “Bukan berarti Presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak. Soal denda damai tadi, itu domainnya Jaksa Agung, bukan Presiden,” tandasnya.
Ia menambahkan, tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi. Namun, lanjutnya, hingga saat ini, Indonesia masih terus mencari cara yang lebih efektif untuk memberantas korupsi yang sudah berlangsung lama.
"Karena itu, ada semangat baru dari Bapak Presiden yang ingin membicarakan mekanisme penyelesaian ini, meskipun sampai sekarang belum ada kebijakan pengampunan,” jelasnya.
Baca juga : Pemerintah Renovasi10 Ribu Sekolah Di 2025
Lebih lanjut, Supratman menyebutkan bahwa Kementerian Hukum saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang didorong agar dapat selesai pada 2025.
Ketua Komisi XIII dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan, ide denda damai sebenarnya baik. Tetapi, dia meminta semua pihak mengikuti aturan dan menunggu perkembangan terkait hal ini.
Sementara Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea menilai, pernyataan Menkum memberikan penafsiran baru. Untuk itu, kata dia, Pemerintah harus menyamakan pemahaman mengenai polemik tersebut.
Baca juga : Share Swap HIN Dan WIKA Kerek Ekosistem Pariwisata
Membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Marinus Gea:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya