BREAKING NEWS
 

DPRD DKI Desak Pemprov Tindak Tegas Bangunan Langgar GSB Di Pondok Pinang

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Rabu, 19 Februari 2025 18:40 WIB
Bangunan melanggar GSB di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau menyoroti pembangunan gedung yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Ciputat Raya No. 31, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bun mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) bertindak tegas.

“Sikap tegas Pemprov DKI Jakarta perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari,” kata Bun, Rabu (19/2/2025).

Anggota Komisi D Bidang Pembangunan yang salah satu tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) meliputi Dinas Citata ini mengingatkan, semua pihak yang ingin membangun gedung di Jakarta harus menaati peraturan-peraturan yang ada. 

Baca juga : Pemprov Jakarta Buka Sekolah Lansia Di 65 Kelurahan

“Sebab, peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga Jakarta di tengah pembangunan yang masif di Ibu Kota,” ujarnya.

Adsense

Ditegaskan Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, aturan GSB sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

“Tepatnya di Perda Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 24 Ayat 1, 2, dan 3. Jadi, tinggal bagaimana Pemprov DKI Jakarta bisa menertibkan bangunan-bangunan ini sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Baca juga : Pemprov Jabar Awasi Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Pal Jaya

Diketahui, gedung di Jalan Ciputat Raya No. 31 yang kini sudah terbangun empat lantai dikeluhkan warga sekitar. Bahkan warga sudah melaporkan pelanggaran pembangunan tersebut sejak 15 Agustus 2024.

Pembangunan tersebut sudah mendapatkan Surat Peringatan 1 sampai 3, Surat Pembatasan Kegiatan dan Surat Perintah Penyegelan pada tanggal 11 Oktober 2024. Namun plang segel tidak pernah terpasang dan kegiatan pembangunan berjalan terus. Pembangunan itu juga sudah mendapat 5 kali surat dari Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Selatan.

Pelanggaran itu sangat kentara lantaran bagian depan bangunan sangat dekat dengan jalan. Padahal, bangunan-bangunan baru yang berada di sebelahnya berjarak sesuai GSB.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense