RM.id Rakyat Merdeka - Instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar seluruh Rukun Tetangga (RT) memiliki alat pemadam api ringan (APAR) untuk mencegah kebakaran, mendapat sambutan positif. Namun, pengadaan alat tersebut diharapkan melibatkan banyak partisipasi masyarakat.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Mujiyono mendukung Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya APAR (Gempar) itu.
Mujiyono yang merupakan Ketua Komisi A periode 2019-2024, yang salah satu mitranya adalah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), menyarankan agar pengadaan APAR untuk seluruh RT ini, mencontoh Gerakan Masyarakat Punya Pemadam Api Ringan (Gempar) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca juga : Barca Sapu Bersih El Clasico, Madrid Kibarkan Bendera Putih
Sejak tahun lalu, menurutnya, Pemkot Jaksel mensosialisasikan Gempar. Terutama kepada Aparatur Sipil Negera (ASN). “Pengadaan APAR seperti di Jaksel, melalui swadaya masyarakat. Karena, penanganan kebakaran perlu peran serta masyarakat,” kata Mujiyono kepada Rakyat Merdeka, Senin (12/5/2025).
Selain tidak memberatkan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), lanjut Mujiyono, pengadaan APAR melalui swadaya masyarakat, juga mencegah terjadi korupsi yang berujung pada penanganan kasus, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, Ingub Nomor 5 Tahun 2025 secara spesifik menargetkan ketersediaan minimal dua unit APAR di setiap RT. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), di Jakarta ada 30.470 RT pada 2021. Itu artinya, harus ada 60.940 APAR.
Baca juga : Johann Zarco Pecahkan Rekor Setelah 71 Tahun
Mengutip https://e-katalog.lkpp.go.id, harga APAR paling murah ukuran 3 kilogram (Kg) Rp 1.500.000. Sehingga, total anggaran yang dibutuhkan, setidaknya Rp 91.410.000.000 untuk pengadaan tersebut.
Jika pengadaan APAR ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Mujiyono mengaku siap mengawal prosesnya, sehingga, tidak terjadi korupsi. “Siap dong, untuk kebutuhan masyarakat,” tandas Ketua Partai Demokrat Jakarta ini.
Sebagai informasi, Gubernur Pramono Anung mengeluarkan Ingub itu, karena banyak sekali kawasan padat penduduk yang jalannya kecil. “Ketika terjadi kebakaran, alat pemadam kebakaran besar sulit masuk ke kawasan padat penduduk,” kata Pramono di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (9/5/2025).
Baca juga : Duh, Mesranya Sama Pacar Di Bawah Laut
Menurut Pram, sekitar 30.679 RT di seluruh Jakarta, masing-masing harus memiliki minimal dua tabung APAR untuk mempercepat respons awal bila terjadi kebakaran. “Kalau itu bisa dimiliki, maka ada upaya pencegahan yang bisa dilakukan,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.