Dark/Light Mode

Dianggap Sukses Di Pilkades, Pemilu E-Voting Apa Bisa Dipercaya?

Eka Widodo: E-voting Tak Bisa Ditawar-tawar Lagi

Minggu, 11 Mei 2025 07:50 WIB
Eka Widodo, Anggota Komisi II DPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Eka Widodo, Anggota Komisi II DPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melontarkan wacana penyelenggaraan pemilu melalui sistem elektronik atau e-voting.

Wacana ini muncul setelah suksesnya penerapan metode serupa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di 1.910 desa di Indonesia sepanjang 2013 hingga 2023. 

"Jadi, e-voting ini memungkinkan, sudah berjalan dengan lancar tidak bermasalah. Nah, karena itu, begitu landasan aturannya sudah jelas, panduannya sudah ada, kita dorong Pilkades ini secara digital," ujar Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR-RI, Senin (5/5/2025).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan usulan e-voting maupun e-counting sudah menjadi bahan diskusi. E-voting dinilai perlu didukung persiapan yang matang, seperti teknologi dan dasar hukum yang jelas.

Baca juga : Rahmat Bagja: Infrastrukturnya Mesti Dibenahi Dulu

"Pasti kita semua berpikir untuk itu (e-voting/e-counting). Alasan efisiensi, penyederhanaan, adaptasi terhadap teknologi, mau tidak mau. Tapi persiapannya harus panjang dan juga piranti hukum, dasar, basis aturannya harus jelas. Sehingga KPU-nya tidak terombang-ambing. Kalau nanti tidak jelas, repot teman-teman sekalian," kata Afif.

KPU sudah pernah melakukan berbagai macam metode dalam pemilihan, mulai dari mencoblos, mencontreng hingga kembali mencoblos. Afif menyampaikan KPU selalu melakukan modernisasi pemilu dari sebelumnya. 

"Karena bagaimanapun, kami dari sisi KPU terkait dengan sistem, tidak ada sistem KPU yang dibuat oleh para pendahulu kami itu kemudian kami matikan. Semua kami modernisasi, semua kami upayakan adanya pengembangan," imbuhnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, yang terpenting dalam wacana penerapan e-voting adalah adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu. Contohnya, sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dikeluarkan KPU. "Sirekap saja dipersoalkan, nanti ramai demo berjilid-jilid," ujar dia. 

Baca juga : Tito Minta Ke Pemda Sediakan Lahan BGN

Selain itu, infrastruktur juga menjadi sorotan Bawaslu karena dinilai masih banyak daerah yang belum mendapatkan akses dasar listrik. Bawaslu menginginkan agar Pemerintah bisa memenuhi kebutuhan infrastruktur terlebih dahulu sebelum menerapkan rencana e-voting. 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo mendukung wacana penggunaan e-voting pada Pemilu 2029. Pria yang akrab disapa Edo itu mengungkapkan e-voting menjadi mekanisme pemilihan yang lebih aman, efektif dan adaptif di era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi digital saat ini.

Penerapan e-voting merupakan bagian dari keberhasilan program Making Indonesia 4.0 yang berorientasi pada pengembangan infrastruktur digital serta literasi digital yang dicanangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2018. Dalam rangka menghadapi revolusi industri 4.0, berbagai sektor pemerintahan, termasuk penyelenggaraan pemilu harus adaptif berbasis digital.

Edo mengatakan, penerapan e-voting dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pemilihan dengan mengurangi waktu penghitungan suara, serta meningkatkan transparansi karena memberikan akses real-time.

Baca juga : Bahlil Sowan Khusus Ke Ponpes Bumi Shalawat

"Ini akan mengikis keruwetan dan praktik manipulasi suara yang menjadi problem pemilihan dari masa ke masa. E-voting juga dapat mengurangi biaya pemilihan yang biasanya dikeluarkan untuk logistik dan penghitungan suara manual," ungkap Edo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.