RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempercepat kebijakan pendidikan gratis bagi seluruh siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan itu menuruti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan, Pemprov DKI sudah memiliki konsep pendidikan gratis namun akan segera menyesuaikan mandat baru tersebut.
“Tentu kalau yang namanya konsep sekolah gratis kita juga sudah punya konsep. Cuma kan sekarang ada keputusan MK yang mengharuskan, berarti harus lakukan percepatan,” ujar Rano Karno di Halte TransJakarta Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (5/6/2025).
Baca juga : Cerita Guru TK Pulau Saparua Mampu Pertahankan Sekolah Berkat PNM
Lebih lanjut, Wakil Gubernur menjelaskan, sebelumnya kebijakan pendidikan gratis di Jakarta memang sudah berjalan, namun masih terbatas pada segmen tertentu. Dengan adanya putusan MK ini, Pemprov DKI akan menyiapkan kebijakan yang lebih luas dan merata.
“Kalau dulu kita sekolah gratis memang kepada segmen-segmen tertentu. Nah sekarang ini tentu harus punya kebijakan lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti putusan MK. Dia menyebut kebijakan pendidikan gratis sudah menjadi bagian dari visi dan programnya sejak sebelum menjabat sebagai Gubernur.
Baca juga : 2 Warga Jaktim Positif Covid-19, Warga Jakarta Diimbau Terapkan Pola Hidup Sehat
“Jadi semangat apa yang menjadi keputusan MK untuk SD dan SMP baik negeri maupun swasta gratis tentunya Pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon Gubernur,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
"Kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik,” tegasnya.
Pramono menambahkan bahwa untuk sekolah negeri, program pendidikan gratis sudah berjalan lancar. Sedangkan untuk sekolah swasta, Pemprov DKI telah memulai persiapan dengan meluncurkan program percontohan di beberapa sekolah swasta, terutama SMK, SD, dan SMP.
Baca juga : DPR Soroti Perluasan Program Garuda Ke Sekolah Mandiri
“Untuk negeri sudah berjalan dengan baik. Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP, swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta,” jelasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menyatakan bahwa pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar (SD dan SMP), tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga swasta. Putusan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk penegasan terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menekankan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Putusan ini menuai berbagai respons dari pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, yang dinilai memiliki kapasitas fiskal cukup untuk segera mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.