Sebelumnya
Apalagi anggaran Formula E sangat besar dan kesannya menjadi prioritas utama dibanding penanganan banjir dan kemacetan di Jakarta.
“Apa manfaat dan dampaknya bagi kota dan warga Jakarta, apa sudah tidak ada hal lain yang lebih penting diurusin? Bahkan anggaran banjir lebih kecil dibandingkan untuk Formula E,” paparnya.
Sekadar info, Formula E memperoleh porsi anggaran Rp 1,6 triliun dari RAPBD 2020. Sementara untuk banjir hanya dianggarkan Rp 96,7 miliar.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menyatakan, Formula E berpotensi menabrak sejumlah aturan anggaran.
Baca juga : Anies Sabar dan Patuh
Anggaran Formula E berasal dari pos Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Total biaya yang dibutuhkan Rp 767 miliar, terdiri Rp 423 miliar untuk bank garansi, dan Rp 344 miliar untuk biaya pelaksanaan.
“Anggaran untuk Formula E ini tidak lazim, di luar kewajaran. Biasanya, penyertaan modal diberikan untuk menambah aset BUMD. Misalnya untuk pembangunan gedung atau pembelian bus, sehingga bisa meningkatkan kapasitas usaha perseroan. Tapi, di Formula E ada ratusan miliar yang dihabiskan untuk belanja operasional,” kata Eneng Malianasari, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI ini.
Dia memperkirakan, dari Rp 344 miliar biaya pelaksanaan Formula E, sekitar 60 persen berupa belanja modal. Sisanya 40 persen berupa belanja operasional. Artinya, ada uang rakyat Rp 140 miliar yang menguap begitu saja untuk event balapan sehari. “Tidak benar rasanya jika penyertaan modal dihabiskan hanya untuk menutup biaya operasional,” tandasnya.
Semestinya, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan aturan terkait penyertaan modal. Misalnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, PMD dilakukan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan, bukan hanya belanja operasional.
Baca juga : Pemprov DKI Targetin Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Kelar April
Apalagi, lanjutnya, pemasukan dari acara ini hanya Rp 48 miliar. Artinya, PT Jakpro merugi dan akan meminta uang lagi ke Pemprov DKI untuk Formula E seri tahun depan. Padahal, di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012 Pasal 20, PMD termasuk investasi langsung sehingga harus ada analisa risiko agar uang rakyat terhindar dari kerugian.
“Kalo sudah jelas rugi begini, apakah PMD untuk Formula E itu boleh? Ini anggarannya ratusan miliar, sehingga tata kelolanya harus benar-benar clear. Daripada terlanjur salah, ada baiknya jika Pemprov DKI berkonsultasi dulu ke Kemendagri sebelum mencairkan anggaran PMD untuk Formula E,” tegasnya.
Setelah diizinkan melintasi kawasan Monas, Deputy Director Communications Formula E Jakpro, Hilbram Dunar menyatakan, PT Jakarta Properindo (Jakpro) selaku penyelenggara bersama Dinas terkait kembali berkoordinasi membahas soal trek. “Rapat di Balai Kota bersama semua dinas terkait dan stakeholder,” ujar Hilbram.
Selain penentuan trek, pihaknya juga mempersiapkan hal lain seperti promosi, pra-event, dan faktor pendukunh lainnya.
Baca juga : PWI Peduli Berikan Donasi Untuk Pegawai Sekretariat Yang Terdampak Banjir
Sesuai ketentuan dari Fédération Internationale de l’Automobile (FIA), balapan formula E harus digelar di jalan raya.
“Semua persiapan berjalan paralel bersamaan, Tapi memang fokus utama di pembuatan track. Intinya balap mobil listrik Formula E harus di sirkuit jalanan,” tandas Hilbram.
Seperti diketahui, setelah sebelumnya penyelenggaraan Formula E dibatalkan di kawasan Monas, izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas keluar. Izin tertera dalam surat Nomor B-3/ KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.
Pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka dan keempat melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.