BREAKING NEWS
 

Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing-Kucing

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Selasa, 25 November 2025 20:10 WIB
Trainer melatih anjing di DogueHub Playgroup Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing serta kucing di wilayah ibu kota. 

Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah penguatan keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit zoonosis. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025).

"Dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan dari cemaran biologis, fisik dan kimiawi serta penyebaran penyakit zoonosis yang bersumber dari hewan penular rabies, maka perlu dilakukan larangan perdagangan hewan penular rabies untuk pangan," katanya. 

Pergub 36/2025 merupakan perubahan atas Pergub 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR). Aturan baru ini mulai berlaku penuh pada 24 November 2025, enam bulan setelah diundangkan. Pergub juga memperjelas jenis-jenis hewan yang termasuk HPR dan diawasi secara ketat. 

Baca juga : BP Taskin Perkuat Kolaborasi Nasional untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

“Antara lain, anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya," ujarnya. 

Larangan perdagangan daging anjing dan kucing tercantum tegas dalam Pasal 27A. 

“Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan untuk tujuan Pangan," lanjut keterangan tersebut. 

Adsense

Tidak hanya perdagangan, penjagalan pun dilarang total. Melalui Pasal 27B, pemerintah menyatakan, “Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan Pangan." Larangan ini menutup peluang praktik pemotongan anjing atau kucing untuk konsumsi.

Baca juga : Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer Dan Bank Emas

Untuk menjamin pelaksanaan aturan, pemerintah menugaskan beberapa instansi untuk mengawasi kegiatan tersebut. Bagi pelanggar, Pergub 36/2025 menetapkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. 

“Pengawasan dan Pengendalian, dilaksanakan oleh Dinas, Satuan Polisi Pamong Praja, dan/atau perangkat daerah terkait.” 

“penutupan tempat kegiatan jual beli dan/atau pencabutan izin usaha," tambah keterangan tersebut. 

Pada bagian penutup, Pergub menegaskan waktu berlakunya aturan tersebut. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dan masyarakat memiliki waktu adaptasi sebelum penegakan penuh dilakukan.

Baca juga : Pramono Anung: Jakarta Pertahankan Posisi Sebagai Magnet Investasi Nasional

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," imbuhnya. 

Sebagai penutup, Gubernur Pramono Anung menyampaikan bahwa regulasi ini lahir dari komitmen perlindungan hewan dan kesehatan publik. 

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub," tutup keterangan tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense