BREAKING NEWS
 

Ini Alasan UMP 2026 Jakarta Naik Rp 333.115 atau 6,17 Persen

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Rabu, 24 Desember 2025 18:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 pada 24 Desember setelah melalui proses pembahasan panjang di Dewan Pengupahan. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, pengumuman tersebut dilakukan setelah seluruh pihak mencapai kesepakatan.

“Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan dan alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Baca juga : Indofarma Gelar RUPSLB 2025, Targetkan Pendapatan Naik 112% Pada 2026

Pengumuman UMP Jakarta 2026 dilakukan setelah beberapa kali rapat antara unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Hasilnya, UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 naik Rp 333.115 atau 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Pramono, keterlambatan pengumuman bukan tanpa alasan. Proses perundingan berlangsung dinamis karena adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam antara buruh dan pengusaha terkait besaran kenaikan upah.

Adsense

“Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apadanya dan transparan," jelas Pramono. 

Baca juga : Pramono Targetkan Pembahasan UMP 2026 Jakarta Selesai Hari Ini

Dalam pembahasan tersebut, pengusaha pada awalnya mengusulkan nilai alfa terendah, sementara buruh menginginkan nilai tertinggi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

“Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9," terangnya. 

Perbedaan kepentingan inilah yang membuat pemerintah daerah tidak bisa langsung mengumumkan UMP sebelum kesepakatan final tercapai. Pramono menegaskan, pengumuman hanya dilakukan ketika semua pihak sudah menerima keputusan bersama.

Baca juga : Gubernur Pramono: Besaran UMP DKI Jakarta 2026 Masih Dibahas Dewan Pengupahan

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," katanya. 

Pramono Anung menyampaikan bahwa penetapan dan pengumuman UMP Jakarta 2026 telah melalui proses panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek agar dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kiranya keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai hal baik dari sisi buruh maupun pengusaha," tutup Pramono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense