BREAKING NEWS
 

Pramono Siapkan Aturan Penggunaan Nama Parpol di Halte Transjakarta

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Selasa, 14 April 2026 12:54 WIB
Halte Transjakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyusun aturan lebih rinci terkait peluang pemberian naming rights atau hak penamaan halte transportasi publik, termasuk partai politik (parpol) dan merek dagang.

“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Baca juga : Pramono Kumpulkan Wali Kota, Pemprov DKI Fokus Perangi Ikan Sapu-Sapu di Kali

Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global yang adaptif terhadap berbagai inovasi pembiayaan dan kolaborasi dengan sektor swasta maupun pihak lainnya.

Adsense

“Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal. Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan," ujarnya. 

Baca juga : LCC 4 Pilar MPR RI di Jateng Dorong Semangat dan Penguatan Nilai Kebangsaan

Lebih lanjut Pemprov DKI Jakarta akan menekankan aspek estetika kota sebagai prioritas utama. Hal ini penting agar perubahan nama halte tidak mengganggu identitas kota maupun kenyamanan pengguna transportasi publik.

“Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," tuturnya. 

Baca juga : Prabowo Sindir Pengusaha Tambang Ndablek: Izin Sudah Dicabut, Masih Beraktivitas

Sebelumnya, Pramono Anung merestui siapa saja termasuk partai politik untuk menggunakan hak penamaan atau naming right di halte-halte yang dikelola Pemprov DKI. Namun, pihak yang memberikan penamaan harus membayar retribusi (10/4/2026).

“Yang paling penting bayar. Bahkan Golkar kalau mau buat halte pun boleh, yang penting bayar,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense