RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengelola sampah di Ibu Kota. Salah satunya, mengelola sampah menjadi listrik.
Peristiwa longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, berbuntut kasus lingkungan hidup.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Asep yang sejak Rabu (15/4/2026) menduduki posisi Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang, ditetapkan sebagai tersangka perkara longsor gunung sampah di Zona Landfi ll 4 TPST Bantargebang.
Longsor yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) itu, menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya. Dua di antara korban jiwa dalam peristiwa itu, adalah sopir truk sampah DKI.
Baca juga : Inter Gila Patahkan Hati Como
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan, Pemprov DKI menghormati proses hukum itu. “Kalau memang itu menjadi konsekuensi, ya dijalankan saja. Yang pasti, kami mendukung langkah terbaik,” ujar Rano, Selasa (21/4/2026).
Rano menegaskan, Pemprov DKI juga bersikap kooperatif. Bahkan, pihaknya telah dimintai keterangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahap penyelidikan.
Terkait penetapan tersangka, Rano menilai, hal itu sebagai bagian dari mekanisme hukum. Sesuai mekanisme pula, menurutnya, Pemprov DKI akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Lingku ngan Hidup DKI Asep Kuswanto.
Rano memahami, sejak 2024, Pemerintah Pusat sudah memberi peringatan terkait pengelolaan sampah di Bantargebang. Untuk itu, Pemprov DKI telah mendorong berbagai terobosan. Salah satunya, pemilahan sampah dari rumah tangga.
Namun, lanjut Rano, persoalan sampah Jakarta, tidak sederhana. Volume sampah yang mencapai lebih dari 7.000 ton per hari, ditambah usia TPST Bantargebang yang sudah puluhan tahun, menjadi tantangan besar.
Baca juga : PM Takaichi Buka Keran Ekspor Senjata Jepang
Ke depan, kata Rano, Pemprov DKI menyiapkan solusi jangka panjang. Salah satunya, mengolah sampah menjadi energi listrik yang bisa dibeli Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Teknologinya sebenarnya sudah lama. Dulu jadi listrik, tapi tidak tersalurkan. Sekarang PLN sudah bisa membeli,” ucapnya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, penegakan hukum merupakan jalan terakhir setelah pembinaan dan pengawasan tak diindahkan.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen Pemerintah agar pengelolaan sampah sesuai aturan,” kata Hanif dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Hanif menambahkan, pembinaan dan pengawasan sudah dilakukan. “Kalau tidak dipatuhi, penegakan hukum adalah langkah yang harus diambil,” tandas Hanif, Senin (20/4/2026).
Langkah itu kini menyasar insiden longsornya TPST Bantargebang. Aparat penegak hukum lingkungan hidup, menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto sebagai tersangka.
Baca juga : Gisella Anastasia, Hubungan Dengan Gading Lebih Sehat
Penetapan tersangka ini, terkait dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur dan kriteria. Apalagi, kasus ini mengakibatkan korban jiwa.
KLH/BPLH menilai tragedi ini sebagai bukti nyata pengelolaan sampah yang belum sesuai ketentuan. Padahal, Pemerintah Pusat sudah memberi peringatan.
Sejak Desember 2024, TPST Bantargebang dijatuhi sanksi administratif. Pengawasan juga dilakukan dua kali pada April dan Mei 2025. Namun, kewajiban tak kunjung dipenuhi.
“Artinya, ruang pembinaan sudah diberikan. Tapi, tidak dijalankan. Maka, konsekuensinya adalah penegakan hukum,” tandas Hanif. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.