RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah Rumah Belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan aparatur pemerintah.
Baca juga : Pramono Perluas Syarat Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta
"Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum diambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Baca juga : Pramono Kerahkan Dinas SDA dan Bina Marga Perbaiki Jalan Ambles di Pulo Gadung
"Dan kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," tegas Pramono.
Diketahui, seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP bernama Givson Samosir diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah rumah belajar di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih di kawasan Cilincing, Jakut. Satpol PP DKI Jakarta mengusut kasus tersebut.
Baca juga : Pramono Pastikan Segera Cukur Kabel Semrawut di Jakarta
"Bahwa benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya, yang pada ujungnya pelaku meminta uang Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut," jelas Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.