RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan empat perusahaan telah dipanggil dan dimintai keterangan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
“Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka,” tegas Dudi dalam keterangan resminya, Jumat (14/8/2026).
Baca juga : Pramono Ingatkan Warga Kampung Bahari Jangan Bela Bandar Narkoba
*DLH Telusuri Rantai Pembuangan Sampah*
Dudi mengatakan penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada perusahaan yang telah diperiksa. DLH DKI Jakarta akan menelusuri alur sampah untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah ke lokasi ilegal.
“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta,” ujarnya.
*Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab atas Alur Sampah*
DLH DKI Jakarta menegaskan izin usaha pengangkutan sampah bukan hanya persyaratan administratif. Perusahaan harus mampu menunjukkan secara jelas bagaimana sampah yang mereka angkut dikelola dan dibawa ke lokasi pembuangan yang sesuai.
Baca juga : TPS Liar Kramat Jati Akan Dijadikan Waduk
“Perusahaan pengangkutan kami minta menyampaikan laporan mengenai sumber pengambilan sampah, volume sampah yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani secara benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu sampai hilir,” kata Dudi.
*Empat Perusahaan Kantongi Izin Pengangkutan*
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan bahwa empat perusahaan yang diperiksa telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.
Berdasarkan izin tersebut, sampah dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi pelanggan perusahaan seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin. Di antaranya penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS Liar Nagrak.
Baca juga : Normalisasi Kali Cakung Lama Ditargetkan Rampung 2028
“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” jelas Helmy.
Sanksi uang paksa tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Sementara itu, Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
“Kami minta laporan yang jelas: sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak,” ujar Helmy.
Menurut Helmy, penelusuran aktivitas pembuangan sampah di TPS Liar Nagrak masih berlangsung. Kendaraan lain yang diketahui membuang sampah ke lokasi tersebut akan diidentifikasi dan diperiksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.