Sebelumnya
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, penanganan tidak berhenti pada empat perusahaan tersebut. “Dinas LH akan menelusuri seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari sumber sampah, kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa hingga pengguna jasanya,” kata Dudi.
Dudi menegaskan, setiap perusahaan wajib memastikan sampah yang ditanganinya dibawa ke fasilitas resmi, sesuai ketentuan. Pengguna jasa pengangkutan juga harus memastikan pengelolaan sampah tidak berujung pada pembuangan ilegal.
“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, hingga siapa pengguna jasanya. Jika kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, akan kami tindak,” ancamnya.
Baca juga : Fulham Vs Chelsea, Wajah Baru London Barat
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, empat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin, sampah pelanggan seharusnya dibawa ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun, dari hasil klarifikasi, ditemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin, dan pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak.
“Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” urai Helmy.
Baca juga : Demi Gelar Kedelapan, Hamilton Gaspol Kejar Antonelli
Sanksi uang paksa dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Teguran Tertulis I berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
Jika perusahaan yang telah dikenai sanksi kembali melakukan pelanggaran, Dinas LH akan meningkatkan penegakan hukum sesuai ketentuan, termasuk mencabut izin apabila memenuhi persyaratan hukum.
Dinas LH juga meminta perusahaan-perusahaan lain membuka data pengangkutan, untuk memastikan perjalanan sampah dapat ditelusuri dari sumber hingga lokasi pembuangan akhir.
Baca juga : Peacekeeper TNI Unjuk Gigi Di Hadapan MIKTA
“Kami meminta laporan yang jelas mengenai asal sampah, volumenya, kendaraan yang digunakan, dan lokasi pembuangannya,” ucap Helmy.
Menurutnya, Dinas LH akan mencocokkan data tersebut dengan izin dan kondisi di lapangan. “Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak,” kata Helmy. [DRS/RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.