RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ade Suherman menyatakan dukungan terhadap penyampaian aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di DPRD DKI Jakarta.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pekerja dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja Indonesia melalui pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Kami menghormati dan mendukung hak saudara-saudara pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Suara buruh harus didengar secara sungguh-sungguh, karena di balik setiap persoalan ketenagakerjaan ada keluarga yang harus tetap hidup layak, anak-anak yang harus bersekolah, serta masa depan yang harus dijaga,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2026).
Dalam pandangannya, sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi pekerja perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut antara lain kepastian kerja, upah layak, jaminan sosial, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil, hingga hak pekerja untuk berserikat.
Baca juga : Wamenperin: RUU Ketenagakerjaan Jangan Sampai Hambat Industri & Investasi
“Fleksibilitas usaha memang penting, produktivitas juga penting. Tetapi keduanya tidak boleh dibayar dengan ketidakpastian kerja, kontrak berkepanjangan, alih daya tanpa batas, dan pekerja yang tidak memiliki jaminan masa depan. Prinsipnya harus jelas: pasar kerja yang fleksibel, tetapi tetap adil bagi pekerja,” tegasnya.
Menurut Ade, terdapat sejumlah agenda penting yang perlu dikawal dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah memberikan kepastian mengenai status kerja agar hubungan kerja tidak terus berada dalam kondisi yang tidak pasti.
Ade menyebut praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perlu dibatasi secara tegas sehingga tidak digunakan berulang kali untuk pekerjaan yang pada dasarnya bersifat tetap. Selain kepastian status kerja, perlindungan pekerja alih daya juga menjadi perhatian.
Ade berpandangan bahwa sistem alih daya tidak boleh digunakan untuk menghilangkan tanggung jawab pemberi kerja terhadap pekerja. Ia mendorong agar penggunaan tenaga kerja alih daya dibatasi secara limitatif pada lima jenis pekerjaan penunjang.
Perlindungan pekerja juga dinilai harus tetap diberikan ketika terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa, sementara objek pekerjaan yang dilakukan pekerja tetap sama.
Baca juga : RUU Ketenagakerjaan, Gerindra Buka Pintu Buruh Salurkan Aspirasi
“Pekerja tidak boleh menjadi pihak yang selalu memulai dari nol setiap kali perusahaan penyedia jasa berganti. Jika pekerjaannya tetap, kebutuhan kerjanya tetap, dan perusahaan pengguna tetap memperoleh manfaat dari pekerjaannya, maka hak pekerja harus tetap berlanjut,” kata Ade.
Agenda berikutnya yang menjadi perhatian Ade adalah persoalan pengupahan. Ia menilai upah minimum harus tetap menjadi jaring pengaman bagi pekerja, sementara kebijakan pengupahan perlu diarahkan agar peningkatan upah dapat mendekati kebutuhan hidup layak.
Menurut Ade, penetapan dan kebijakan pengupahan juga perlu didukung data yang transparan, metodologi yang dapat diuji, serta keterlibatan aktif Dewan Pengupahan. Ia juga mendorong penguatan upah minimum sektoral serta pelaksanaan struktur dan skala upah.
“Upah minimum adalah lantai perlindungan. Struktur dan skala upah harus menjadi tangga kesejahteraan. Pekerja yang semakin berpengalaman harus memiliki jalan nyata untuk meningkatkan kesejahteraannya,” lanjutnya.
Ade turut mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mampu menjawab perubahan dunia kerja. Menurutnya, aturan baru perlu memperhatikan kelompok pekerja yang selama ini memiliki karakter hubungan kerja berbeda dibandingkan pekerja formal konvensional.
Baca juga : Buruh Di 30 Kota Siap Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Ketenagakerjaan
Kelompok tersebut mencakup pekerja informal, pekerja platform digital, pengemudi daring, kurir, pekerja lepas, pekerja perempuan, pekerja muda, penyandang disabilitas, serta pekerja di sektor berisiko.
Dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ade juga menekankan pentingnya memperhatikan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, putusan tersebut harus menjadi salah satu pedoman utama dalam pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru, termasuk dalam menampung materi UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, memperhatikan semangat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, serta melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau serikat buruh.
“Kami akan mengawal agar aspirasi KBPBI tidak berhenti di halaman gedung DPRD. Aspirasi ini harus diteruskan menjadi bahan pengawalan kepada DPR RI dan pemerintah pusat, khususnya dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional harus menjadi contoh bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja,” pungkas Ade.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.