RM.id Rakyat Merdeka - Masih banyak pedagang pasar tradisional di Jakarta yang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk membungkus belanjaan pembeli.
Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional sejak 1 Juli 2020 lalu.
Baca juga : Jelang Pilkada, Kepala Daerah Jangan Poles Citra dengan Dana Penanganan Corona
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.
Baca juga : Pelni Operasikan Enam Kapal Penumpang Saat Kenormalan Baru
Kantong belanja ramah lingkungan juga bisa berupa kantong belanja dengan ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Pantauan Rakyat Merdeka di Pasar Koja, Area 14, Jakarta Utara, masih mudah ditemukan pedagang memakai kantong plastik sekali pakai sebagai bungkus belanjaan. Baik kios jualan pakaian dan los bahan pokok.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.