Sebelumnya
Sementara secara rinci, hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga Senin (3/8), terdapat total 511 sanksi teguran tertulis, 6.933 sanksi denda, 26 sanksi penye- gelan, 55.387 sanksi kerja sosial. Nilai denda yang masuk dari perorangan Rp 1.007.560.000, dari fasilitas umum Rp 369.850.000, dan kegiatan sosial budaya Rp 193.500.000.
Baca juga : PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 13 Agustus
Total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp 1.570.910.000. Jumlah pelanggar dan denda ini akan terus bertambah jika patroli dilakukan lebih masif dan gencar. Sebab, berdasarkan pantauan, sudah banyak warga yang tidak pakai masker di tempat umum.
Baca juga : Supaya Efektif, Gubernur Anies Diminta Berdayakan RT/RW
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin pun mengakui, dari hasil evaluasi dua bulan penerapan sanksi PSBB transisi, memang belum terlihat ada efek jera. Pihaknya kini lagi menggodok pemberlakuan denda progresif.
Baca juga : PSBB Transisi Diperpanjang, Anies Batal Buka Bioskop
Setiap orang atau pelaku usaha yang kedapatan mengulangi pelanggaran akan dikenakan denda yang berlipat. “Progresif ini berupa insentif ataupun disinsentif. Tapi besaran denda masih dibahas di Biro Hukum Pemprov DKI. Untuk sanksi sosial membersihkan sarana-prasarana umum, mungkin waktunya akan lebih diperpanjang. Kita segera evaluasi dan tunggu pengumuman sanksi progresif ini,” kata Arifin. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.