Dark/Light Mode

Antisipasi Batal Digelar

Kemenag Siapkan Opsi Pemulangan Dana Haji

Sabtu, 18 April 2020 07:05 WIB
Antisipasi Batal Digelar Kemenag Siapkan Opsi Pemulangan Dana Haji

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan sudah menyiapkan mekanisme pemulangan dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) ke calon jamaah, jika penyelenggaraan ibadah rukun Islam kelima batal diselenggarakan tahun ini.

"Yang kita kembalikan hanya pelunasan saja. Bukan dana setoran awal. Kecuali kalau jamaah berniat membatalkan rencana ibadah hajinya,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar di Jakarta, Jumat (17/4).

Untuk pemulangan haji reguler, Nizar menjelaskan, ada dua opsi yang disiapkan.

Baca juga : Sanksi Amerika dan Perjuangan Iran Hadapi Covid-19

Opsi pertama, dana dikembalikan kepada jamaah yang mengajukan. Caranya, jamaah datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Permohonan itu akan diinput ke Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).

Berbekal data itu, Subdit Pendaftaran akan melakukan verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Setelah data dinyatakan valid, Dirjen PHU akan mengajukan daftar jamaah yang meminta pengembalian ke BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji). Lalu, BPKH akan mengembalikan dana ke rekening jemaah.

Baca juga : Ada Corona, KPU Siapkan 3 Opsi Waktu Pengganti Pilkada Serentak

“Status di Siskohat bagi jamaah yang mengajukan pengembalian dana menjadi belum lunas. Tahun depan, mereka harus kembali melunasi, setelah Bipih tahun depan ditetapkan,” jelas Nizar.

Jamaah yang tidak menarik biaya pelunasan, akan tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda.

Jika Bipih tahun depan sama, maka jamaah tidak perlu lagi membayar pelunasan lagi. Dan jika Bipih tahun depan lebih besar, jamaah hanya bayar selisihnya saja.

Baca juga : Hasto Pernah Makan Siang Dengan Si Penerima Suap

Opsi kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jamaah. Baik yang mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jamaah ke BPKH. Otomatis, status semua jamaah di Siskohat menjadi belum lunas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.